Aturan Baru MA 2026, Jaksa Dilarang Banding dan Kasasi Jika Terdakwa Diputus Bebas

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Gratis istimewa
Gratis istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tata cara upaya hukum dalam perkara pidana.

Aturan yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026) itu sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. MA menyebut aturan baru tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyamakan penerapan hukum di pengadilan.

Ketua MA Sunarto mengatakan, salah satu poin penting dalam SEMA 4/2026 adalah penegasan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Baca Juga: Profil Letjen TNI Lucky Avianto, Jenderal Kopassus yang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Bekas Markas

Menurut Sunarto, larangan tersebut berlaku mutlak. Dengan demikian, ketika terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan, jaksa tidak dapat menempuh upaya hukum banding atau kasasi terhadap putusan tersebut.

MA juga memberikan ketentuan berbeda untuk perkara dengan putusan lepas. Terdakwa yang dinyatakan lepas wajib segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Namun, apabila jaksa mengajukan banding terhadap putusan lepas tersebut, kewenangan terkait penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.

Ketentuan serupa berlaku ketika perkara telah masuk tahap kasasi, dengan kewenangan penahanan berada pada Mahkamah Agung.

Sunarto menjelaskan, penerbitan SEMA 4/2026 diharapkan dapat mengakhiri perbedaan penafsiran mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas maupun putusan lepas.

Selain menegaskan putusan bebas tidak dapat ditempuh melalui banding maupun kasasi, aturan tersebut juga mengatur persyaratan administratif bagi perkara yang masih memungkinkan diajukan upaya hukum.

Permohonan banding atau kasasi harus diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan dan dilengkapi memori sesuai ketentuan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

Konsekuensinya, perkara yang tidak memenuhi persyaratan formal tidak akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung.

Baca Juga: LHKPN Terakhir Fadil Imran Rp7,32 Miliar, Kini Jadi Komisaris MIND ID dengan Honor hingga Rp131 Juta

Ketua MA Sunarto menjelaskan, Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan terhadap permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Setelah itu, perkara tidak dapat diteruskan melalui upaya hukum lain.

MA menerbitkan SEMA 4/2026 untuk memberikan kepastian sekaligus menyeragamkan penerapan aturan terkait upaya hukum pidana di seluruh lingkungan peradilan.

Aturan ini menjadi pedoman baru bagi pengadilan dalam menentukan apakah sebuah permohonan banding atau kasasi dapat diproses lebih lanjut.

Editor : Uways Alqadrie
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 putusan bebas pengadilan tinggi kejaksaan agung (kejagung) Mahkamah Agung (MA)