KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Eksploitasi sumber daya alam dan pemulihan lingkungan selama ini tidak berjalan beriringsn. Yang satu menghasilkan pendapatan, sementara yang lain membutuhkan biaya besar untuk memulihkan kerusakan yang ditinggalkan. Besarnya gap itu coba diurai lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Lingkungan oleh DPRD Kaltim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jasa Lingkungan DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat aturan lingkungan yang sudah ada. Termasuk Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
“Pansus Jasa Lingkungan ini sebenarnya memperkuat perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah kita punya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun regulasi ini tak hanya mengatur tentang perlindungan, tapi juga memastikan pemulihan itu punya sumber pembiayaan yang jelas, yakni pendapatan yang lahir dari pemanfaatan jasa lingkungan dapat kembali dialokasikan untuk menjaga dan memulihkan lingkungan itu sendiri.
“Harapannya, dengan adanya perda ini akan bisa menjadi dasar bagi penanganan lingkungan yang sumber pendapatannya didapatkan dari lingkungan juga,” katanya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah carbon fund atau pendanaan karbon. Menurut Politikus Golkar itu, skema ini ke depan akan melibatkan lebih banyak masyarakat, kelompok masyarakat, hingga perusahaan. Karena itu, kepastian aturan di tingkat daerah dirasa sangat diperlukan.
Kaltim, kata dia, bahkan telah menerima dana dari Bank Dunia melalui program karbon. Namun, mekanisme pengaturannya di tingkat daerah masih perlu diperjelas.
“Kaltim termasuk daerah yang kaya sumber daya alam dan selama ini kita melakukan eksploitasi. Tetapi di satu sisi lingkungan kita rusak. Dengan segala keterbatasan, biaya recovery yang kita siapkan selalu minim,” ungkapnya.
Karena itu, Raperda Jasa Lingkungan diharapkan bisa memastikan eksploitasi sumber daya alam memiliki konsekuensi pembiayaan bagi konservasi dan keberlanjutan lingkungan.
“Kita harapkan daerah seperti Kaltim yang memang banyak melakukan eksploitasi ini bisa dilengkapi dengan alas hukum. Jadi, ketika kita menggali sumber daya alam, itu juga diimbangi dengan pendapatan yang alokasinya untuk konservasi,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki