"Kalimantan Setengah Neraka," DPR Minta Karhutla Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Muhammad Rizki • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Kebakaran lahan di area tempat pembuangan akhir (TPA) di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (6/8/2026) lalu. (AFP VIA MALAY MAIIL)
Kebakaran lahan di area tempat pembuangan akhir (TPA) di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (6/8/2026) lalu. (AFP VIA MALAY MAIIL)

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional. Desakan itu disampaikan menyusul meluasnya kebakaran yang berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalimantan sudah seperti setengah ‘neraka’ sekarang karena Karhutla yang semakin parah. Pemerintah perlu menetapkan status Karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional karena dampaknya sangat signifikan,” kata Daniel dalam keterangan pers, Jumat (21/8/2026).

Daniel menyoroti memburuknya kualitas udara dan kabut asap pekat yang menyebabkan jarak pandang di sejumlah wilayah turun drastis. Kondisi tersebut turut mengganggu aktivitas masyarakat dan transportasi, baik darat maupun udara.

Berdasarkan data BNPB, sebaran titik panas di Kalimantan paling banyak terdeteksi di Kalimantan Tengah dengan 767 titik. Berikutnya Kalimantan Barat 560 titik, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing 74 titik, serta Kalimantan Utara tiga titik.

Menurut Daniel, data hotspot tidak boleh berhenti sebagai informasi pemantauan. Titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi harus segera diverifikasi dan ditangani di lapangan.

Baca Juga: Karhutla Marak di Paser dan Berau, Pemprov Kaltim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca ke BNPB

“Ketika titik panas sudah terkonsentrasi dalam jumlah besar di Kalimantan, setiap hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi harus segera diterjemahkan menjadi daftar lokasi prioritas yang wajib diverifikasi dan ditangani di lapangan dalam hitungan jam,” tegasnya.

Dampak karhutla juga mulai dirasakan sektor pendidikan. Daniel menyebut sejumlah sekolah di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak terpaksa diliburkan akibat kualitas udara yang memburuk. Kabut asap juga dilaporkan mengganggu jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Selain itu, karhutla berpotensi meningkatkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), merusak ekosistem dan habitat satwa, serta menimbulkan polusi lintas batas. Dampaknya bahkan telah dirasakan negara tetangga.

Daniel meminta pemerintah memperkuat operasi pemadaman dengan mengerahkan personel gabungan Manggala Agni, BPBD, TNI, dan Polri, terutama di wilayah gambut dan kawasan yang berdekatan dengan bandara. Operasi water bombing juga diminta ditingkatkan.

Baca Juga: BMKG Deteksi 4.700 Hotspot di Kaltim Awal Agustus 2026, Waspadai El Nino dan Ancaman Karhutla

Ia juga mendorong percepatan modifikasi cuaca melalui koordinasi BNPB, BMKG, dan BRIN selagi masih terdapat potensi awan. Daniel mempertanyakan kesiapan pemerintah menghadapi karhutla yang berulang setiap tahun. Menurut dia, penanganan tidak semestinya baru diperkuat setelah kebakaran meluas.

Di sisi lain, ia mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pemadaman. Namun, Daniel mengingatkan warga agar tidak mengabaikan keselamatan dan menggunakan perlengkapan pemadam serta pelindung diri yang memadai.

Untuk mencegah kejadian berulang, Daniel juga meminta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran.

Terakhir, ia mendesak Kementerian Keuangan segera mencairkan anggaran operasional penanggulangan karhutla sebesar Rp 290,9 miliar yang telah dialokasikan negara. “Anggaran ini sangat mendesak agar upaya pemadaman di lapangan tidak lagi terkendala keterbatasan sumber daya,” pungkasnya. (riz)

 
 
 
Editor : Muhammad Rizki
kabut asap kalimantan karhutla kalimantan Bencana Nasional Karhutla Titik Panas Kalimantan el nino