10 Toko Jamu di Balikpapan Terjaring Operasi, BPOM Ancam Pidana 12 Tahun

Dina Angelina • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:17 WIB
BERBAHAYA: Ratusan kemasan obat tradisional ilegal hasil penyitaan operasi gabungan BPOM Balikpapan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar dan keamanan produk jamu sebelum mengonsumsinya. ANGGI PRADITHA/KP
BERBAHAYA: Ratusan kemasan obat tradisional ilegal hasil penyitaan operasi gabungan BPOM Balikpapan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar dan keamanan produk jamu sebelum mengonsumsinya. ANGGI PRADITHA/KP

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menggelar operasi gabungan untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan berisiko kesehatan.

Petugas menyasar sejumlah toko jamu yang teridentifikasi menjual Obat Bahan Alam (OBA) tanpa izin edar serta mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). ​Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda berkala yang dijalankan secara konsisten.

​"Pengawasan seperti ini kami lakukan secara rutin terus-menerus. Sebab, peredaran obat dan makanan, termasuk OBA, berada di bawah pengawasan ketat BPOM," tegas Gerson. Dari hasil penelusuran di lapangan, tim gabungan mencatat sejumlah pelanggaran signifikan pada toko-toko jamu lokal:

​10 Toko Jamu terbukti menjual produk ilegal. ​64 Jenis OBA teridentifikasi mengandung BKO berbahaya.​13 Produk OBA Kemasan disita akibat tidak memiliki izin edar resmi.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih

​Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan jaringan BPOM di seluruh Indonesia guna melakukan pemetaan (profiling), menelusuri lokasi pembuatan, serta mengidentifikasi produsen utama produk-produk terlarang itu.

​"Produk-produk ini bukan berasal dari industri resmi, melainkan industri rumahan yang jelas tidak mengantongi izin. Tantangan utama BPOM saat ini adalah mengungkap produsennya. Kami berkomitmen memberantas peredaran ini dari hulu hingga hilir," lanjutnya.

Selain langkah penindakan, BPOM gencar membagikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada publik agar masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli maupun mengkonsumsi jamu berbahaya.

​"Kami berharap produk ini tidak lagi beredar karena sudah tidak ada permintaan dari konsumen. Jika rantai permintaan terputus, produsen secara otomatis akan berhenti memproduksi," jelas Gerson.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Ruko Bandar Balikpapan Terbakar, Api Nyaris Merambat

​Untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, BPOM menyiapkan sejumlah sanksi administratif seperti peringatan keras, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Perlu diketahui, peredaran OBA tanpa izin edar dan mengandung BKO melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tegas melarang setiap orang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

​Pelanggar aturan ini dapat dijerat sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. "Namun, penindakan hukum merupakan upaya terakhir jika pembinaan yang kami lakukan berkesinambungan tidak diindahkan," tambah Gerson.

​Gerson menegaskan, pengawasan tidak berhenti di toko jamu saja. Program rutin ini juga dilakukan ke berbagai sarana lain, seperti instalasi farmasi rumah sakit, klinik, hingga toko makanan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
jamu ilegal Balikpapan toko jamu ilegal Balikpapan jamu mengandung bahan kimia obat obat bahan alam ilegal bpom balikpapan