KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik dugaan perbuatan asusila yang menyeret Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol AS dan viral di media sosial beberapa waktu terakhir, kini memasuki tahap pemeriksaan kode etik.
Polda Kalimantan Timur memastikan proses pemeriksaan terhadap perwira tersebut berjalan transparan dan sesuai aturan. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, Kompol AS telah dimutasi ke Polda Kaltim sejak 18 Agustus.
Ia ditempatkan di bagian staf untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kaltim.
"Apabila memang terjadi suatu dugaan pelanggaran perbuatan asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum Kasat ataupun oknum personel Polda Kalimantan Timur, pasti akan kita lakukan penindakan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya, Jumat (21/8).
Baca Juga: Cuma 1.409 SPPT, Piutang PBB-P2 Bontang Capai Rp59 Miliar, Dua Perusahaan Menunggak
Ia menegaskan, proses pemeriksaan kode etik masih berlangsung. Pihaknya memastikan tidak ada fakta yang akan ditutupi dan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada media.
Hendri meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pembuktian. Pemeriksaan meliputi saksi-saksi dan pihak terkait lainnya sebelum nantinya ditentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial MZ alias L diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Sepinggan) Balikpapan, pada akhir Juni.
MZ diamankan bersama seorang perempuan lainnya terkait dugaan kepemilikan narkotika. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, MZ diketahui tengah hamil sekitar enam bulan saat diamankan.
Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih
Polisi juga menemukan cartridge etomidate yang disebut sebagai salah satu jenis narkotika yang belakangan marak ditangani aparat. Selain itu, hasil pemeriksaan urine MZ menunjukkan positif mengandung MDMA, zat yang terdapat dalam narkotika jenis ekstasi (inex).
Proses hukum terhadap MZ terkait dugaan tindak pidana narkotika masih berjalan. Ia telah menjalani asesmen di BNNK Balikpapan dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di salah satu puskesmas di Balikpapan.
Hendri juga menyebut Kompol AS dan MZ telah saling mengenal sekitar dua tahun. Keduanya disebut pertama kali bertemu di Balikpapan saat Kompol AS masih bertugas di salah satu direktorat Polda Kaltim.
Ia mengatakan, keduanya sempat menjalin hubungan kedekatan. MZ diketahui bekerja di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Balikpapan Superblock (BSB).
Hendri kembali menegaskan, dugaan perbuatan asusila tersebut masih dalam proses pembuktian. Kompol AS telah dibebastugaskan sementara dari jabatan Kasat Polairud Polresta Samarinda dan menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Kaltim. "Kami pastikan proses pemeriksaannya akan transparan dan tidak ada yang kita sembunyikan sama sekali," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo