LAPSUS: Polisi Tangkap Pembakar Lahan untuk Kebun Sawit di Berau, Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara

Muhammad Taufik • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:06 WIB
ANTISIPASI: BPBD Samarinda memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau dengan mengantisipasi karhutla dan potensi kekurangan air bersih. RAMA/KP
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. RAMA/KP

KALTIMPOST.ID-Di tangan aparat penegak hukum, Polda Kaltim mencatat sejumlah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kaltim.

Hingga Jumat (21/8), satu perkara di Berau telah berhasil diungkap dengan dugaan kuat unsur kesengajaan dan penetapan seorang tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi mengatakan, tersangka berinisial BS diamankan Polres Berau terkait kebakaran lahan sekitar 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau menemukan titik api di kawasan tersebut.

Baca Juga: LAPSUS: 936 Hektare Hutan di Kaltim Terbakar, Anggota DPR Hetifah Ingatkan Ancaman Belum Berakhir

Polisi bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) kemudian melakukan penyisiran dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan lokasi dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi api tidak muncul secara alami, melainkan sengaja disulut.

Berdasarkan pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan setelah mendapat perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Lahan tersebut rencananya disiapkan untuk ditanami kelapa sawit.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar,” kata Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto.

BS disebut menyulut api di lima titik pada Sabtu (8/8). Namun, kondisi cuaca terik, vegetasi yang mengering, dan embusan angin membuat api cepat tidak terkendali. Kobaran api kemudian merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan.

Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Pemadaman melibatkan kepolisian, BPBD, pemadam kebakaran, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat.

Perkara BS telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan sektor perkebunan dan kehutanan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 305 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (rd)

Editor : Romdani.
Karhutla Kalimantan Timur kebun sawit ibu kota nusantara Pembakar Al-Quran kebakaran hutan dan lahan