LAPSUS: Karhutla di Area Perusahaan, Korporasi Bisa Dipidana! Lingkungan Juga Wajib Dipulihkan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:02 WIB
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

KALTIMPOST.ID-Korporasi yang mengelola kawasan hutan maupun lahan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengamat hukum Universitas Mulia yang juga merupakan advokat, Amir mengatakan perusahaan yang mengelola kawasan kehutanan memiliki kewajiban melakukan langkah antisipasi, terutama ketika memasuki musim kemarau.

Menurutnya, perusahaan tidak seharusnya baru melakukan langkah pencegahan setelah kebakaran terjadi. Kesiapan personel maupun peralatan untuk mengantisipasi kebakaran perlu dilakukan sejak awal.

“Dia harus bertanggung jawab bagaimana petugasnya mengantisipasi kalau sudah musim kemarau. Itu semua dia harus antisipasi. Jangan nanti sudah terjadi baru mau melakukan antisipasi,” kata Amir.

Baca Juga: KONI Balikpapan Bidik Juara Porprov Kaltim 2026, Nasib 64 Cabor Ditentukan pada 9 September

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat pertanggungjawaban korporasi ketika kebakaran terjadi di kawasan yang dikelolanya.

Ia mengatakan, apabila kebakaran terbukti menyebabkan kerusakan hutan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kalau merusak hutan, terbukti merusak hutan, ya harus bertanggung jawab pidananya. Kenapa? Itu kan merugikan negara, merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain pertanggungjawaban pidana, Amir juga menyoroti kewajiban pemulihan lingkungan. Menurutnya, tanggung jawab perusahaan tidak hanya berhenti pada pemadaman api, tetapi juga dapat mencakup pemulihan kawasan yang terdampak.

“Pertanggungjawabannya dia harus bertanggung jawab mulai pemadaman, kemudian lanjut dari penanaman lagi, mengadakan kondisi keadaan alam seperti semula,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan perusahaan kehutanan memiliki aturan dan kewajiban tersendiri dalam mengantisipasi kebakaran.

Baca Juga: Beras hingga Minyak Goreng Dijual Murah di Long Pahangai Mahulu Diserbu Warga, Segini Harganya

Karena itu, kesiapan perusahaan sebelum memasuki musim kemarau menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karhutla.

“Jauh sebelumnya persiapannya memang alat apa yang digunakan menghindari kebakaran dan selanjutnya itu tanggung jawab perusahaan,” ucapnya.

Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku.

Pemulihan kerusakan lingkungan akibat kebakaran juga harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban hukum. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim Komjen Karyoto Komjen Fadil Imran ibu kota nusantara kebakaran hutan dan lahan