KALTIMPOST.ID-Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Nur Arifudin mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus lingkungan selama ini masih cenderung menggunakan pendekatan pidana konvensional.
Pelaku yang terbukti melakukan perusakan hutan diproses dan dijatuhi hukuman. Namun, persoalan mengenai bagaimana memulihkan hutan dan ekosistem yang telah rusak dinilai belum menjadi perhatian utama.
“Setahu saya belum ada sampai ke pemulihan kerusakan lingkungan ya, pemulihan ekologi itu. Baru sebatas hanya pertanggungjawaban pidana,” kata Nur Arifudin, Sabtu (22/8).
Menurutnya, ketika seseorang terbukti melakukan perusakan hutan atau aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan kawasan, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada hukuman penjara.
Baca Juga: LAPSUS: 936 Hektare Hutan di Kaltim Terbakar, Anggota DPR Hetifah Ingatkan Ancaman Belum Berakhir
Kerugian lingkungan perlu dihitung, mulai dari luas kawasan yang rusak, pohon yang hilang hingga dampak terhadap ekosistem. Setelah itu, harus ada upaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang terdampak.
“Ketika terbukti bersalah kan harusnya bagaimana kerugian lingkungan hidup itu dipulihkan kembali. Itu kan perlu didalami kerugiannya bagaimana, kalaupun berapa pohon yang habis, berapa tanah, berapa ekosistem, itu bagaimana untuk memulihkan kembali seperti sediakala,” ujarnya.
Nur menyebut pendekatan tersebut berkaitan dengan konsep ekonomi lingkungan. Kerusakan hutan memiliki nilai ekonomi karena kawasan hutan memberikan berbagai manfaat ekologis, termasuk dalam penyerapan karbon.
Terlebih, saat ini terdapat mekanisme perdagangan karbon yang memberikan nilai ekonomi terhadap kemampuan suatu kawasan dalam menjaga dan menyerap karbon.
“Yang kalau semakin banyak kita memiliki kualitas hutan yang baik kan otomatis semacam Kaltim kan pernah dapat juga semacam carbon fund ya. Itu bisa menjadi pendapatan di Kaltim sendiri untuk pengembangan lingkungan,” jelasnya.
Karena itu, kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal maupun karhutla menurutnya juga perlu dilihat dari nilai ekonomi ekologis yang hilang.
Baca Juga: KONI Balikpapan Bidik Juara Porprov Kaltim 2026, Nasib 64 Cabor Ditentukan pada 9 September
Ia menilai biaya pemulihan lingkungan bahkan dapat jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh pelaku dari aktivitas ilegal.
“Biaya pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan bisa jauh lebih besar dibandingkan potensi keuntungan ketika hanya sekadar mengeruk misalnya untuk kepentingan tambang ilegal,” katanya.
Nur menilai pendekatan hukum lingkungan melalui mekanisme perdata juga perlu lebih dikembangkan.
Sebab, mekanisme tersebut memungkinkan pihak yang bertanggung jawab diminta mengganti kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Jadi perdata lingkungan hidup ini perlu dikembangkan sebenarnya untuk meminta pertanggungjawaban supaya memulihkan kerusakan lingkungan.
Tidak serta-merta hanya penjara, tapi pemulihan itu dengan biaya berapa, itu dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban tersebut tidak hanya dapat diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan.
Jika dalam proses pembuktian ditemukan adanya pihak yang menyuruh, mengorganisasi, atau memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut, pihak terkait juga perlu didalami.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap karhutla maupun perusakan hutan tidak hanya menghasilkan putusan pidana, tetapi juga memberikan kepastian bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mendapatkan pemulihan.
“Kerugiannya belum terjawab. Tidak hanya diganti dengan melakukan penjara terhadap oknum pelaku,” ungkapnya. (rd)
Editor : Romdani.