LAPSUS: Walhi Kaltim Soroti Karhutla di Konsesi Perusahaan, Desak Korporasi Ditindak

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:11 WIB
ASAP KARHUTLA MULAI MENGGANGGU
Asap tebal menyelimuti kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda Kamis (20/8). Kebakaran melanda lahan kosong yang berada tak jauh dari permukiman dengan luasan diperkirakan lebih dari satu hektare. Petugas BPBD Kota Samarinda bersama relawan masih berjibaku memadamkan api yang muncul di sejumlah titik. Keterbatasan sumber air menjadi kendala karena pemadaman mengandalkan genangan di sekitar lokasi dengan bantuan mobil tangki BPBD. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya aktivitas kebakaran lahan di Kaltim Berdasarkan pemantauan BMKG pada dasarian I Agustus 2026, jumlah titik panas (hotspot) yang terdeteksi di Kaltim melonjak hingga sekitar 4.700 titik.(FOTO: RAMA SIHOTANG/KALTIM POST)
Asap tebal menyelimuti kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda Kamis (20/8). (FOTO RAMA SIHOTANG/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim masih belum menyentuh persoalan tanggung jawab korporasi secara optimal.

Penegakan hukum dinilai lebih banyak menyasar pelaku individu, sementara kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi perusahaan belum mendapat tindakan sebanding.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen mengatakan, pemantauan pihaknya menunjukkan indikasi titik api dengan sebaran dan luasan besar berada di kawasan konsesi, baik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanaman, maupun hak guna usaha (HGU) perkebunan.

“Kami memang melakukan pemantauan secara berkala, tetapi pemantauan tersebut masih bersifat umum, terutama terkait sebaran titik api,” kata Fathur kepada Kaltim Post, Sabtu (22/8).

Baca Juga: LAPSUS: 936 Hektare Hutan di Kaltim Terbakar, Anggota DPR Hetifah Ingatkan Ancaman Belum Berakhir

Menurutnya, karhutla di kawasan konsesi merupakan persoalan berulang setiap musim kemarau. Namun, tindakan korektif dan penegakan hukum terhadap pemegang izin dinilai masih lemah.

Fathur menyebut sanksi terhadap perusahaan selama ini umumnya masih berada pada ranah administratif.

Padahal, apabila ditemukan pelanggaran serius, penegakan hukum seharusnya dapat dilanjutkan hingga pencabutan izin.

“Padahal, jika merujuk pada karhutla terparah pada 2015 lalu, mestinya tindakan yang dilakukan sekarang tidak hanya pidana, tetapi juga sampai pada pencabutan izin,” ujarnya. (rd)

Editor : Romdani.
karhutla Kaltim Komjen Karyoto Komjen Fadil Imran letjen lucky avianto kebakaran hutan dan lahan