LAPSUS: Karhutla di Kawasan Konsesi Perusahaan, Walhi Kaltim Desak Audit Korporasi hingga Cabut Izin

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:03 WIB
SEMAKIN BAHAYA: Karhutla di Kabupaten Paser terus meningkat pada Agustus ini, dan asap serta abunya mulai bertebaran di banyak titik. 
Karhutla.

KALTIMPOST.ID-Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim Fathur Roziqin Fen menegaskan, perusahaan yang memperoleh izin dan menguasai suatu kawasan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan tersebut, termasuk mencegah dan menangani kebakaran.

Walhi saat ini belum merilis data resmi mengenai sebaran dan luasan karhutla karena masih melakukan peninjauan menggunakan citra satelit dan pengecekan lapangan.

Namun, pemantauan awal menunjukkan indikasi kawasan dengan luasan kebakaran terbesar berada di wilayah yang dikuasai korporasi.

Baca Juga: LAPSUS: 936 Hektare Hutan di Kaltim Terbakar, Anggota DPR Hetifah Ingatkan Ancaman Belum Berakhir

Karena itu, penegakan hukum dinilai tidak boleh hanya diarahkan kepada masyarakat atau peladang yang mengelola lahan dalam skala kecil.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga harus ada pertanggungjawaban korporasi,” katanya.

Menurut Fathur, pendekatan yang hanya berfokus mencari pelaku yang secara langsung menyalakan api belum menyelesaikan persoalan karhutla secara menyeluruh.

Sebab, dampak kebakaran tidak berhenti di lokasi titik api, tetapi dapat meluas melalui asap.

“Dampak yang sedang kita bicarakan adalah asapnya, bukan semata-mata titik apinya,” ujarnya.

Terkait kondisi cuaca, Fathur mengakui kekeringan menjadi faktor yang memperbesar risiko kebakaran. Namun, kemarau tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya penyebab.

Menurutnya, perubahan fungsi hutan dan lahan, termasuk kawasan gambut dan hutan yang dialihfungsikan menjadi hutan tanaman, juga perlu diperhatikan.

“Ketika melihat luasan konsesi yang mengalihfungsikan kawasan, baik kawasan ekosistem esensial seperti gambut maupun hutan yang dialihfungsikan menjadi hutan tanaman, maka momentum kemarau dapat digunakan untuk membuka lahan,” katanya.

Baca Juga: KONI Balikpapan Bidik Juara Porprov Kaltim 2026, Nasib 64 Cabor Ditentukan pada 9 September

Ia menambahkan, terlepas dari apakah kebakaran terjadi secara sengaja maupun tidak, titik api yang berada di dalam kawasan konsesi tetap menempatkan pemegang izin pada tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang dikuasainya.

Karena itu, Walhi mendesak pemerintah melakukan audit terhadap konsesi yang dinilai telah melakukan alih fungsi hutan dan lahan secara masif.

Evaluasi izin juga dinilai penting, terutama terhadap konsesi yang berada di kawasan ekosistem esensial seperti gambut.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah didorong memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan pemulihan kawasan serta fungsi tata air gambut.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta mengakui dan melindungi wilayah kelola masyarakat adat dan masyarakat lokal melalui skema hutan adat maupun perhutanan sosial.

Fathur menilai pelibatan masyarakat dalam perlindungan hutan dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla.

Ia mencontohkan praktik perladangan gilir balik atau rotasi yang dilakukan sebagian masyarakat adat berdasarkan aturan hukum adat.

Menurutnya, praktik tersebut dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan risiko kebakaran sehingga berbeda dengan pembakaran lahan tanpa pengendalian.

“Jadi, selain pemerintah harus melakukan audit terhadap seluruh konsesi yang telah mengalihfungsikan hutan dan lahan, terutama di kawasan ekosistem esensial yang semestinya tidak menjadi kawasan konsesi, izin-izin tersebut juga harus dievaluasi dan, bila perlu, dicabut,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
Letjen TNI Agus Widodo Komjen Karyoto Komjen Fadil Imran Karhutla Kukar kebakaran hutan dan lahan