Mau Beli Pertalite dan Solar di SPBU Ini di Balikpapan? Catat Jadwal dan Aturan Baru Per 1 September

Dina Angelina • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:59 WIB
Bagus Susetyo memberikan keterangan pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8). (FOTO ANGGI PRADITHA/KP)
Bagus Susetyo memberikan keterangan pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8). (FOTO ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID-Pemkot Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.10.1/2094/E/Setda untuk mengatasi persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite di sejumlah SPBU.

​Aturan baru itu menindaklanjuti keluhan masyarakat, aksi mahasiswa, masukan dari komunitas truk, serta aspirasi warga di sekitar area SPBU.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengumumkan kebijakan tersebut di Balai Kota Balikpapan pada Senin (24/8).

Kebijakan itu akan berlaku efektif mulai 1 September 2026. “Langkah ini diambil berdasarkan kondisi dan situasi yang terjadi di lapangan,” ujar Bagus.

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Demo di Samarinda, Desak BRIZZI Dihapus hingga Ungkap Dugaan Pungli Rp 50 Ribu

​Dalam edaran tersebut, Pemkot Balikpapan mengatur secara ketat jadwal operasional pengisian pertalite di beberapa lokasi SPBU:

​SPBU Jalan MT Haryono & SPBU Sepinggan: Pengisian khusus kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 Wita.

Sementara kendaraan roda empat baru dilayani pukul 22.00–06.00 Wita. Mobil dilarang mengantre di lokasi sebelum pukul 22.00 Wita.

​SPBU Gunung Guntur: Khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 Wita dan tidak melayani kendaraan roda dua.

​SPBU Kariangau: Beroperasi melayani pengisian pertalite untuk kendaraan roda dua, dengan catatan pemilik kendaraan dilarang mengantre di bahu kiri maupun kanan Jalan Hasanuddin.

Lokasi ini juga melayani bus antarmoda menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kendaraan Balikpapan Citra City pada pukul 22.00–24.00 Wita.

​Untuk mengurai penumpukan, Pemkot Balikpapan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sepakat menambah lima SPBU penyalur pertalite khusus kendaraan roda dua, yaitu SPBU Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.

Baca Juga: Usai Minum Ciu, Dua Pemuda Didakwa Lempar Batu ke Pengendara di Balikpapan hingga Terluka

Kelima SPBU tersebut akan beroperasi setelah mendapatkan surat penetapan penyaluran dari BPH Migas serta menyelesaikan uji tera.

​Pengaturan Biosolar Berbasis Sistem Ganjil-Genap

Selain Pertalite, pemkot memberlakukan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi (nopol) kendaraan untuk pengisian biosolar yang berlaku 24 jam:

“​SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang atau roda enam ke atas dengan berat di atas 10 ton,” tuturnya.

Kemudian ​SPBU Kilometer 15 diperuntukkan bagi angkutan barang dengan berat di bawah 10 ton serta kendaraan roda empat pribadi dan angkutan orang.

​Melalui sistem ganjil-genap ini, kendaraan bernopol akhir ganjil hanya boleh mengisi BBM pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bernopol akhir genap melayani pengisian pada tanggal genap.

Pengecualian berlaku bagi angkutan umum berplat kuning yang bebas mengantre dan diizinkan mengisi BBM kapan saja di SPBU Kilometer 15 tanpa terikat aturan ganjil-genap.

​Bagus menambahkan, bagi kendaraan yang sudah mengantre sesuai aturan tanggal ganjil atau genap namun terlewati pergantian hari selama proses antrean, petugas tetap memberikan pelayanan pengisian di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.

“Pengaturan jam operasional, jenis kendaraan, hingga periode pengisian ulang di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 ini terus gencar kami sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat sebelum diterapkan secara efektif pada 1 September 2026,” tegas Bagus. (rd)

Editor : Romdani.
Komjen Fadil Imran spbu 24 jam pertalite oplosan antre bbm solar langka