KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur mulai memasuki tahap penindakan. Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus pembakaran lahan di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau.
Dua tersangka berinisial N dan JP ditetapkan dalam kasus pembakaran lahan di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Sementara BS menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Kasus di Kukar bermula dari laporan kebakaran lahan pada Rabu (29/7). Saat itu, pihak PT ITCIKU menemukan gumpalan asap di kawasan Jalan 3500, Desa Jonggon. Tim pemadam kemudian menuju lokasi dan menemukan N serta JP.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya mengakui telah membuka atau merintis lahan dengan cara membakar,” kata Tedy, Senin (24/8). Sementara di Berau, penanganan bermula dari temuan titik panas oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke kawasan Tanjung Batu.
Baca Juga: Hujan Akhirnya Turun di IKN! BMKG Perluas Operasi Modifikasi Cuaca Hingga ke Berau
Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan BS sebagai tersangka.
BS disebut mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit. Pada 8 Agustus, dia menyulut api di lima titik. Cuaca panas, vegetasi kering, dan angin kencang membuat api cepat membesar. Kebakaran kemudian meluas hingga sekitar 12 hektare, termasuk kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan.
Kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Pemadaman melibatkan Polri, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat. Untuk kasus di Kukar, penyidik menggunakan ketentuan pidana bidang kehutanan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara BS di Berau dijerat dengan ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Baca Juga: Lebih Kuat Dibanding 2015! El Nino Ekstrem Hantam Kaltim, Bertahan Sampai Awal 2027
Perusahaan Tak Kebal
Penindakan terhadap tiga tersangka tersebut sejalan dengan peringatan Pemprov Kaltim kepada pihak yang masih melakukan pembakaran lahan di tengah kondisi cuaca panas. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, kondisi cuaca di Kaltim masih panas hingga akhir Agustus. Aktivitas pembakaran lahan, kata dia, berisiko memperluas karhutla.
“Jangan sekali-sekali membakar lahan dengan sengaja, apalagi kondisi cuaca masih seperti saat ini,” kata Seno seusai rapat koordinasi di Kegubernuran Kaltim, Senin (24/8).
Seno mengatakan laporan masyarakat terkait dugaan pembakaran lahan telah ditindaklanjuti Polda Kaltim. Sejumlah kasus juga telah masuk proses hukum. Menurut dia, penindakan diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya karhutla.
“Bahkan kita ketahui masyarakat yang sengaja membakar pun banyak. Kami sampaikan kepada Polda untuk segera ditindaklanjuti dan sudah ada beberapa yang terproses,” ujarnya.
Seno menegaskan, perusahaan juga tidak akan mendapat perlakuan berbeda apabila terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan. “Apalagi masyarakat saja tegas, apalagi perusahaan. Kita akan segera tutup izinnya apabila kita melihat dengan sengaja mereka membakar lagi,” tegasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki