KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Peninjauan kembali (PK) atas vonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tengah ditempuh Agus Hari Kesuma (AHK).
Lewat upaya hukum luar biasa tersebut, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim itu menyoal sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam perkara hibah DBON senilai Rp30,1 miliar yang dikelola sepanjang 2023–2024.
Kuasa hukum AHK, Hendrich Juk Abeth, mengatakan sidang penyampaian bukti sekaligus penilaian pengajuan PK dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, 26 Agustus 2026. “Besok dijadwalkan sidang PK-nya,” kata Hendrich saat dikonfirmasi, Selasa sore, 25 Agustus 2026.
Baca Juga: Merasa Tak Perkaya Diri Tapi Divonis Salah, Eks Kadispora Kaltim AHK Lawan Putusan DBON via PK!
Dalam memori PK yang dilayangkan, tim hukum AHK mengajukan 11 dalil yang dinilai layak kembali diuji oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang menjadi sorotan ialah konstruksi kerugian negara dalam perkara hibah DBON.
Tim hukum juga membawa persoalan hukum administrasi negara. Mereka berpendapat AHK menjalankan kewenangannya sebagai kepala dinas ketika membentuk struktur DBON Kaltim, sesuai Perpres 86/2021 tentang DBON.
Pembentukan struktur tersebut, menurut tim hukum, justru dimaksudkan untuk memberikan dasar kelembagaan yang jelas bagi pengelolaan DBON. Termasuk ketika lembaga itu menerima hibah dari pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan olahraga usia dini.
Persoalan honorarium ikut dimasukkan dalam memori PK. Tim hukum menyebut pembayaran uang kehormatan kepada tim dan sekretariat DBON memiliki dasar keputusan resmi.
Baca Juga: Zairin Zain Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim
Dasar itu merujuk Surat Keputusan Ketua Tim dan Sekretariat Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27/DBON-KT/SK/XI/2022 tentang Besaran Uang Kehormatan pada Tim dan Sekretariat Koordinasi DBON Provinsi Kaltim Tahun 2022.
Atas dasar tersebut, honorarium dinilai sebagai apresiasi atas pekerjaan yang memang dilakukan, bukan hasil rekayasa ataupun penggelapan dana. Tim hukum juga menilai program-program DBON tetap berjalan sehingga tidak semestinya dikonstruksikan sebagai kerugian negara.
Dasar penghitungan kerugian negara pun turut dipersoalkan. Tim hukum menilai pertimbangan hakim mengandung cacat formil karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Kuasa Hukum Zairin Zain Kaji Banding, Soroti Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Hibah DBON Kaltim
Mereka juga mempertanyakan ahli yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Hendrich menyebut ahli tersebut berasal dari kantor akuntan publik (KAP) yang izin operasionalnya telah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026.
Melalui PK, AHK meminta MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. Ia juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan serta menyatakan honorarium yang diterimanya sebagai pembayaran atas prestasi kerja yang sah, bukan bagian dari kerugian negara. (riz)
Editor : Muhammad Rizki