KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Kementrian Kehuatanan (Kemenhut) menjatuhi sanksi kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran di areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.
Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Kementerian Kehutanan menyebut sanksi terhadap PT MPK diberikan karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
Enam perusahaan itu terdiri dari PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.
Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Karhutla, Ada yang Bakar Lahan untuk Sawit
Berikutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Sehingga totalnya mencapai 1.511,55 hektare.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya menjalani pemeriksaan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.
Sementara penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan tidak hanya melihat titik kebakaran. Kementerian Kehutanan turut mengecek kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Baca Juga: Hujan Akhirnya Turun di IKN! BMKG Perluas Operasi Modifikasi Cuaca Hingga ke Berau
Perusahaan juga diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak. Pada kawasan yang terbakar, pemulihan vegetasi dapat menjadi bagian dari kewajiban perusahaan.
Khusus pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin usaha tidak hanya memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi juga melekatkan kewajiban menjaga kawasan tersebut.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Januanto, dikutip dari keterangan resminya.
Menurutnya, sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan kawasan yang terdampak. Namun, proses hukum pidana tetap dapat berjalan apabila ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: Lebih Kuat Dibanding 2015! El Nino Ekstrem Hantam Kaltim, Bertahan Sampai Awal 2027
“Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan,” tegasnya.
Januanto mengatakan dampak karhutla tidak berhenti di dalam areal perusahaan. Asap dan kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, penerbangan, transportasi hingga perekonomian.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar,” ujarnya. Karena itu, pemerintah memastikan penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan pihak yang bertanggung jawab melakukan perbaikan dan pemulihan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan Paksaan Pemerintah memiliki kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam batas waktu tertentu.
Kewajiban tersebut antara lain membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan areal yang terdampak.
“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” kata Ardi.
Pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus diawasi dan dievaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.
Kementerian Kehutanan juga mengingatkan seluruh pemegang izin agar pencegahan karhutla menjadi bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran. (riz)
Editor : Muhammad Rizki