Ikuti Sidang dari Rutan! AHK Beberkan Dalil PK Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim

Bayu Rolles • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:36 WIB
Majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro (tengah) memimpin sidang pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi hibah DBON Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (26/8/2026). Pemohon yang merupakan mantan Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIA Samarinda. (BAYU/KP)
Majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro (tengah) memimpin sidang pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi hibah DBON Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (26/8/2026). Pemohon Agus Hari Kesuma (AHK), mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIA Samarinda. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Agus Hari Kesuma (AHK) mulai diproses Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu pagi, 26 Agustus 2026.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim itu mengajukan sejumlah alasan untuk kembali menguji putusan dalam perkara korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Sidang pemeriksaan berkas digelar dengan majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro, didampingi Agung Prasetyo dan Marjani Eldriati.

AHK mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIA Samarinda. Lewat tim kuasa hukumnya, dia menyampaikan sejumlah dalil yang dinilai perlu diuji kembali oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

Salah satu yang dipersoalkan ialah konstruksi kerugian negara dalam perkara tersebut. Tim hukum AHK menilai kerugian negara yang dikaitkan dengan pembayaran honorarium pengurus DBON tidak tepat.

"Pembayaran uang kehormatan kepada tim dan sekretariat DBON memiliki dasar keputusan resmi," kata tim kuasa hukum saat membacakan memori PK.

Baca Juga: Vonis Korupsi DBON Kaltim Digugat! AHK Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara dan Izin KAP

Honorarium tersebut mengacu pada Surat Keputusan Ketua Tim dan Sekretariat Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27/DBON-KT/SK/XI/2022 tentang Besaran Uang Kehormatan pada Tim dan Sekretariat Koordinasi DBON Provinsi Kaltim Tahun 2022.

Karena itu, pembayaran dinilai sebagai bentuk apresiasi atas pekerjaan yang memang dilakukan. Bukan hasil rekayasa ataupun penggelapan dana. Tim hukum juga berpendapat program-program DBON tetap berjalan sehingga pembayaran honorarium semestinya tidak serta-merta dikonstruksikan sebagai kerugian negara. 

Dalil lain menyasar pertimbangan hakim yang dinilai memiliki cacat formil karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum AHK juga mempersoalkan ahli yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Hendrich, salah satu anggota tim hukum, menyebut ahli tersebut berasal dari kantor akuntan publik (KAP) yang izin operasionalnya telah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2 April 2026.

Baca Juga: Blak-blakan Zairin Zain Pasca-Vonis 4 Tahun: Tegaskan Berlatar Swasta Murni dan Sebut Dana DBON Rp31 Miliar Klir Dipertanggungjawabkan

Dari sisi hukum administrasi negara, tim hukum turut menilai kewenangan AHK ketika menjabat kepala dinas. Pembentukan struktur DBON Kaltim disebut dilakukan berdasarkan Perpres 86/2021 tentang DBON.

Struktur itu, menurut mereka, justru dibentuk untuk memberikan dasar kelembagaan yang jelas dalam pengelolaan DBON. Termasuk ketika lembaga tersebut menerima hibah dari pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan olahraga usia dini.

"Termasuk ketika lembaga itu menerima hibah dari pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan olahraga usia dini," sambungnya.

Setelah memori PK dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum dari Kejati Kaltim menyampaikan tanggapan pada 1 September 2026. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim peninjauan kembali (PK) kejati kaltim pengadilan tipikor samarinda DBON Kaltim