KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Hak Pakai Lahan (HPL) 01 Separi milik Kementerian Transmigrasi kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara korupsi pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 26 Agustus 2026.
Lahan yang semula disiapkan sebagai kawasan transmigrasi itu disebut bersinggungan dengan izin usaha pertambangan (IUP) dua perusahaan yang terafiliasi dengan JMB, yakni PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE).
Persoalan itu terungkap lewat keterangan tiga saksi dari Kementerian Transmigrasi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JP. Mereka adalah La Ode Muhajirin, Rully Rachman, dan Bambang Widyatmiko.
Ketiganya memberikan keterangan untuk tujuh terdakwa. Tiga di antaranya merupakan jajaran direksi PT JMB Grup dan anak perusahaan, yakni Budiono Tambun, Ginarsa Tandinegara, serta Danny Aswin. Sementara empat terdakwa lainnya merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kutai Kartanegara dalam rentang 2007-2014. Mereka ialah Herry Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama bersama Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, La Ode menjelaskan bahwa HPL 01 Separi pada awalnya disiapkan sebagai cadangan lahan untuk penempatan warga transmigran dari Pulau Jawa.
Baca Juga: Nota Perlawanan Adinnur Ditolak, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Kasus PT JMB Dibuka Terang
Program tersebut berkaitan dengan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang dijalankan pemerintah pusat pada medio 1990-an. Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, terdapat 250 keluarga yang mengikuti program tersebut sepanjang 1996-1998.
Pada awal penempatan, setiap keluarga transmigran memperoleh lahan seluas dua hektare untuk usaha, rumah tipe 36, serta jaminan hidup selama lima tahun dalam masa pembinaan kementerian.
Setelah masa pembinaan selesai, satuan pemukiman transmigrasi berikut fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibangun pemerintah diserahkan kepada pemerintah daerah. Sejak saat itu, warga masuk dalam administrasi kependudukan daerah. Pada 2002, kepemilikan lahan warga kemudian beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, pemerintah pusat memberi batasan agar lahan tersebut tidak langsung diperjualbelikan.
"Untuk mencegah penyalahgunaan. Supaya warga transmigran tidak langsung menjual kepemilikannya lalu kembali ke daerah asal," kata La Ode.
Persoalan muncul ketika aktivitas pertambangan diketahui berada di atas kawasan HPL tersebut. Saksi mengaku mengetahui aktivitas itu dari dokumen yang ada di kementerian. Bahkan, sepanjang Mei-Juni 2011, Kementerian Transmigrasi sempat melayangkan dua kali surat teguran kepada Jembayan.
Baca Juga: Tolak Perlawanan Terdakwa Korupsi PT JMB Rp 6,1 T, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Namun setahun kemudian, muncul Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) yang diterbitkan menteri untuk Jembayan. "Setahu saya hanya pemanfaatan, tidak sampai pelepasan hak. Sampai sekarang statusnya masih HPL Kementerian," ujarnya.
Keterangan itu diperkuat Rully Rachman. Menurut dia, IPT diterbitkan setelah JMB mengajukan permohonan untuk kegiatan pertambangan. Tim kementerian kemudian turun meninjau lokasi. IPT tersebut berlaku selama lima tahun, sejak 2012 hingga 2017.
Rully menegaskan, izin pemanfaatan itu tidak mencakup seluruh kawasan HPL. Areal yang masih menjadi permukiman transmigran tidak dapat dimanfaatkan melalui mekanisme IPT. "Misal, HPL luasnya 300 hektare, yang menjadi permukiman 200 hektare. IPT hanya diberlakukan untuk 100 hektare yang tidak menjadi permukiman," jelasnya.
Kewenangan kementerian juga berhenti ketika lahan HPL telah dilepaskan dan berubah menjadi SHM milik warga. Namun, setelah mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Adinnur, ketiga saksi kompak menyebut SHM untuk 250 keluarga transmigran telah diterbitkan sekitar 2002.
Setelah status tanah berubah menjadi SHM, pengawasan tidak lagi berada di tangan Kementerian Transmigrasi. Pengawasan kawasan HPL yang tersisa, kata mereka, kemudian dilakukan UPTD dan organisasi perangkat daerah terkait.
Persoalan lain muncul ketika kuasa hukum Budiono Tambun menyinggung HPL 01 Separi yang terbit pada 1989. Dokumen tersebut disebut tidak dilengkapi lampiran peta bidang.
Peta bidang justru muncul ketika PT JMB Grup mengajukan IPT. "Terus tahu adanya tumpang tindih antara IUP JMB di atas lahan itu bagaimana?" tanya kuasa hukum.
Bambang Widyatmiko menjelaskan, persoalan tumpang tindih diketahui setelah adanya pengaduan warga kepada kementerian medio 2011. Aduan itu pula lah yang berujung pada surat teguran kepada Jembayan Grup.
Selain itu, kementerian melakukan overlay antara peta HPL dengan lokasi yang diajukan Jembayan dalam permohonan IPT. Persidangan perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,1 triliun itu akan kembali dilanjutkan pada 27 Agustus 2026. Agendanya, masih memeriksa saksi dan bukti yang dihadirkan JPU. (riz)
Editor : Muhammad Rizki