Pengacara Adinnur Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi PT JMB

Bayu Rolles • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Suasana persidangan perkara korupsi tambang PT JMB Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (26/8) malam.
Suasana persidangan perkara korupsi tambang PT JMB Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (26/8) malam.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persidangan perkara korupsi pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup kembali memantik tanda tanya dari kubu terdakwa Adinnur.

Tim penasihat hukum mantan Kepala ESDM Kutai Kartanegara (Kukar) itu menilai, tiga saksi dari Kementerian Transmigrasi yang dihadirkan jaksa belum mampu menjawab kunci masalah di kasus ini, yakni di mana letak tumpang tindih antara HPL 01 Separi milik Kementerian Transmigrasi dengan areal konsesi tambang PT JMB.

"Terkait HPL 01, saksi menjelaskan ada overlay, tapi saat kita kejar di mana overlapping-nya, mereka tidak bisa menunjukkan. Sebab di dalam sertifikat HPL 01 itu sendiri tidak ada batas wilayah atau peta poligon. Peta baru dibuat tahun 2012," kata Tim penasihat hukum Adinnur, Bambang Edi Dharma, usai persidangan.

Menurut dia, hal itu penting untuk mengungkap di mana kesalahan kliennya sesuai dakwaan jaksa. Mengingat peta yang dijadikan dasar untuk melihat tumpang tindih justru baru dibuat pada 2012. Pembuatan peta dilakukan setelah muncul keluhan dan kementerian melakukan verifikasi terhadap kawasan tersebut.

Dari sini, penasihat hukum kemudian mempertanyakan tuduhan kealpaan pengawasan yang didakwakan ke kliennya. Apalagi berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pengawasan kawasan transmigrasi disebut berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara Adinur merupakan kepala Dinas ESDM Kukar 2011-2014.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang Rp 6,1 Triliun! Saksi Beberkan IUP PT JMB Caplok Lahan Transmigrasi

Dua surat teguran dari Kementerian Transmigrasi yang dilayangkan pada Mei dan Juni 2011 pun, kata Bambang, tidak pernah ditembuskan kepada Dinas ESDM Kukar.

"Klien kami tidak pernah mengeluarkan satu dokumen izin pun. Bagaimana dibilang lalai dalam pengawasan, sementara laporan atau keluhan dari transmigrasi ke Distamben saja tidak pernah ada?" ujarnya.

Penasihat hukum lainnya, I Ketut Bagia Yasa, menyoroti persoalan berbeda. Khususnya tentang status kawasan transmigrasi tersebut masih berlaku ketika aktivitas pertambangan berlangsung.

Padahal, kata dia, jika merujuk Pasal 35 UU 15/1997 tentang Ketransmigrasian, setelah lahan warga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kawasan ditetapkan sebagai desa definitif, status kawasan transmigrasi tidak lagi berlaku.

Program TSM di kawasan tersebut telah berjalan sejak 1996/1997. Artinya, menurut ketut, masa lima tahun pembinaan yang menjadi dasar keberadaan kawasan transmigrasi telah berakhir.

Baca Juga: Tolak Seluruh Eksepsi Kasus Korupsi PT JMB Grup, JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang ke Pembuktian

"Ketika lahan sudah diterbitkan SHM dan ditetapkan sebagai desa definitif, maka lima tahun setelahnya status kawasan transmigrasi otomatis berakhir. Saksi-saksi tadi pun sudah mengonfirmasi hal tersebut," katanya.

Tak hanya itu. Tim hukum menemukan adanya izin lain dari pemerintah pusat yang berada di kawasan yang sama.

Lokasi yang dipersoalkan dalam perkara ini, yakni HPL 01 Separi, disebut juga memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Kehutanan pada 2011. Izin tersebut diajukan PT JMB dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE) sejak 2009.

Bagi penasihat hukum, keberadaan izin tersebut menunjukkan adanya persoalan koordinasi dan persinggungan kewenangan antarinstansi pemerintah pusat. Terlebih, Kementerian Transmigrasi disebut tidak mengetahui adanya IPPKH di lokasi yang sama.

"Kami sudah menunjukkan kepada hakim dan jaksa termasuk ahli bahwa di lokasi yang sama, PT JMB juga memiliki kawasan izin pinjam pakai kawasan hutan. Sedangkan Kementerian Transmigrasi tidak ada yang mengetahui kalau di kawasan itu juga terbit IPPKH pada 2011," tegasnya.

Tim hukum Adinur juga menaruh perhatian pada BAP tiga saksi Kementerian Transmigrasi. Mereka menemukan adanya kesamaan redaksi dalam dokumen pemeriksaan, bahkan disebut hingga tanda baca. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim Korupsi PT JMB PT JMB Korupsi tambang pengadilan tipikor samarinda