KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ada satu hal yang dinilai janggal pihak terdakwa Ginarsa Tandinegara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup. Yakni, keberadaan peta bidang yang menjadi dasar untuk memastikan batas wilayah Hak Pakai Lahan (HPL) 01 Separi milik Kementerian Transmigrasi.
Sorotan itu disampaikan kuasa hukum salah satu direksi PT JMB Grup jth, Sabri Noor Herman. Menurutnya, tanpa peta bidang yang valid, batas lahan dan dasar perhitungan kerugian negara menjadi sulit dipastikan.
"Peta bidang itu yang menentukan siapa pemiliknya dan di mana batas-batasnya. Tadi terungkap dalam berkas tidak ada gambar peta bidangnya. Kalau tidak ada petanya, apa yang dituntut?," ujar Sabri di sela persidangan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Peta bidang ini bukan sekadar urusan administratif. Tapi juga penanda soal batas kepemilikan dan wilayah yang diklaim dapat ditentukan. Keraguan serupa, kata dia, juga muncul pada dasar kewajiban pembayaran PT JMB kepada pemegang HPL. Dalam Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) yang terbit pada 2012, tidak ditemukan klausul yang mengatur kewajiban pembayaran berdasarkan tonase batu bara.
"Dalam izin itu tidak ada kewajiban-kewajiban kepada PT JMB untuk membayar sesuatu. Misalnya, dia pemegang HPL harus membayar per tonnya sekian misalnya. Tidak ada. Tidak ada di dalam izin yang 2012 itu," katanya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang Rp 6,1 Triliun! Saksi Beberkan IUP PT JMB Caplok Lahan Transmigrasi
Karena itu, Sabri mempertanyakan dasar tudingan jika PT JMB telah mengabaikan kewajiban pembayaran dalam skema HPL. Padahal kewajiban tersebut semestinya terlebih dahulu dapat dibuktikan keberadaannya dalam dokumen izin.
Persoalan lain yang perubahan kepemilikan saham PT JMB. Ginarsa ditahan sejak Februari 2026. Tiga bulan berselang, pada Mei 2026, saham perusahaan disebut beralih hingga 99 persen kepada pihak baru.
"Kenapa perusahaan dengan kepemilikan baru ini tidak diangkat perkaranya? Ada motif apa? Jangan sampai orang tua-tua ini dikriminalkan demi pencaplokan perusahaan," tegasnya.
Sabri menyebut Ginarsa selama ini menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang sah. Sejak 2007, aktivitas tersebut disebut berlangsung di bawah pengawasan pemerintah, disertai pembayaran pajak dan royalti. Tidak hanya itu. Menurutnya, selama lebih dari dua dekade perusahaan juga tidak pernah menerima teguran ataupun pembatalan izin.
Soal tudingan tumpang tindih lahan, pihak JMB menyatakan hak masyarakat di dalam area IUP telah dibebaskan. Dokumennya berupa sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT). "Sudah kita bebaskan semua, ada sertifikat, ada SKT," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Adinnur Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi PT JMB
Karena itu dia mempertanyakan kewenangan HPL dalam menghitung potensi batu bara di bawah permukaan tanah. Menurut Sabri, pengelolaan mineral merupakan kewenangan yang melekat pada IUP yang diterbitkan negara.
Karena seluruh kegiatan dilakukan atas nama perseroan, Sabri menilai penuntutan terhadap Ginarsa secara pribadi perlu dilihat kembali. Kliennya merupakan pekerja yang menerima gaji, bukan pihak yang menikmati manfaat pertambangan secara pribadi.
Atas seluruh persoalan tersebut, pihak JMB berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, tetapi menilai setiap dasar hukum dan bukti secara utuh. "Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki