KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tudingan tumpang-tindih antara Hak Pakai Lahan (HPL) 01 Separi milik Kementerian Transmigrasi dan konsesi PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup dinilai belum berdiri di atas dasar yang kokoh.
Kuasa hukum Budiono Tanbun, Andi Simangunsong, ada persoalan sederhana tapi mendasar dalam objek masalah di kasus ini. Yakni, HPL 01 Separi yang diterbitkan pada 1989 tidak dilengkapi peta bidang yang menunjukkan batas wilayah secara rinci.
Peta bidang yang menggambarkan batas tersebut baru muncul pada 2012. Ada rentang waktu lebih dari dua dekade sejak HPL diterbitkan hingga batas wilayahnya digambarkan secara lebih detail. Sementara itu, aktivitas pertambangan PT JMB yang kini disebut berada di area tumpang tindih justru telah berjalan sejak 2007.
"Kok bisa disebut tumpang-tindih, sementara HPL yang terbit tahun 89 malah tak ada peta bidangnya," ucap Andi, Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca Juga: Sidang Korupsi JMB: Pengacara Ginarsa Soroti Peta Bidang HPL Separi dan Peralihan Saham
Persoalan tidak hanya di situ. Menurut Andi, peta bidang HPL 01 Separi kembali muncul pada 2026. Namun, peta tersebut dinilainya lebih menyerupai overlay sejumlah peta ruang dan tidak menjadikan peta dasar HPL yang terbit pada 1989 sebagai pijakan utama. "Jangan-jangan memang tak pernah ada peta itu saat HPL ini terbit di tahun 1989," lanjutnya.
Penilaian itu, kata dia, didasarkan pada dokumen sertifikat HPL 01 Separi yang tidak disertai lampiran peta ruang dengan batas-batas wilayah yang jelas.
Karena itu, Andi melihat keterangan tiga saksi yang telah diperiksa dalam persidangan pemeriksaan saksi, jadi bagian penting untuk mengurai persoalan tersebut. Terlebih, sejak aktivitas pertambangan PT JMB dimulai pada 2007, sebagian wilayah yang disebut sebagai areal HPL telah mengalami perubahan status menjadi sertifikat hak milik (SHM) warga transmigran.
"Aktivitas pertambangan JMB itu berada di kawasan yang sudah tak lagi masuk areal HPL. Apalagi ada pembebasan dari sejumlah SHM itu," katanya.
Baca Juga: Pengacara Adinnur Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi PT JMB
Dengan kondisi tersebut, Andi menilai persoalan tumpang tindih lahan tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan perubahan status penguasaan tanah di kawasan yang kini sudah berubah jadi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Bukit Pariaman, Suka Maju, dan Separi itu.
Bagi pihaknya, pemeriksaan saksi ini akan mengungkap apakah benar aktivitas pertambangan PT JMB berada di dalam wilayah HPL atau justru berada di kawasan yang status lahannya telah berubah.
"Dari pemeriksaan saksi kali ini, saya meyakini pembuktian berikutnya akan menyingkap terang bagaimana janggalnya perkara ini. Perlahan akan terlihat kejanggalan dari kasus ini," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki