Uang Pelunasan Dipakai Pinjol! Eks Pengelola Agunan Pegadaian Samarinda Samarkan Rp 1,22 M

Bayu Rolles • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Sidang dugaan rekayasa kredit PT Pegadaian UPC M.Said di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (27/8/2026). (Bayu/KP)
Sidang dugaan rekayasa kredit PT Pegadaian UPC M.Said di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (27/8/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Terungkapnya rekayasa pelunasan kredit di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Samarinda, bermula dari pemeriksaan rutin internal perusahaan. Pemeriksaan itu menemukan adanya barang jaminan yang tercatat dalam transaksi kredit namun tak sesuai dengan kondisi fisik di brankas UPC M. Said.

Temuan tersebut terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan UPC M. Said, Eva Febriani Sulistiani. 

Pimpinan Cabang PT Pegadaian Air Putih, Zulkifli Sili, menyampaikan fakta itu ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 27 Agustus 2026. "Saat periksa, barang jaminan tak ada di brangkas UPC M. Said," ucapnya di hadapan majelis hakim.

Temuan itu kemudian dikonfirmasi Zulkifli ke Eva, menanyakan apakah barang-barang jaminan tersebut disimpan di tempat lain. Namun, jawaban yang diterimanya justru menguatkan temuan pemeriksaan. "Kalau barang jaminan tidak ada, saya laporkan ke atasan. Saat itu dia mengakui jaminan-jaminan itu memang tidak ada," sambungnya.

Selain Zulkifli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari dan Ninin juga menghadirkan auditor internal PT Pegadaian, Hero Robinson. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro bersama Nur Salamah dan Suprapto, Hero membeberkan hasil pemeriksaan internal perusahaan.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Kutim Masuk Pemeriksaan BPK, Kepatuhan Lingkungan Ditelusuri

Dari audit tersebut, terungkap pola yang dilakukan Eva. Terdakwa menerima pelunasan kredit nasabah secara tunai, namun tidak langsung menginput pelunasan ke sistem transaksi internal.

Jeda pelaporan itu kemudian membuat transaksi dan keberadaan barang jaminan menjadi tak sesuai. "Dari pemeriksaan internal dan klarifikasi, Eva kooperatif, mengakui perbuatannya itu uang tunai pelunasan dipakai untuk keperluan melunasi pinjaman daring pribadi," ucap Hero.

Audit internal menemukan sedikitnya 17 transaksi bermasalah. Jumlah fisik barang agunan dalam transaksi tersebut tidak sesuai dengan data yang tercatat di sistem.

Transaksi-transaksi itu direkayasa sepanjang Maret hingga Agustus 2024. Nilai kreditnya mencapai Rp1,16 miliar. Kerugian perusahaan tak berhenti pada nilai kredit tersebut. Ada pula sewa modal yang seharusnya menjadi keuntungan Pegadaian sebesar Rp67,7 juta. "Sehingga total kerugian perusahaan sebesar Rp1,22 miliar," terangnya.

Setelah dua saksi memberikan keterangan, JPU meminta waktu untuk kembali menghadirkan saksi dalam perkara tersebut. Majelis hakim pun menunda persidangan selama satu pekan dan akan kembali digelar pada 3 September 2026. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim pegadaian samarinda pengadilan tipikor samarinda