KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Isu Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mencabut surat keputusan (SK) Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim berembus. Namun, Pemprov Kaltim memastikan SK tersebut tidak dicabut, melainkan direvisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Irhamsyah saat dikonfirmasi via telepon Whatsapp, Kamis (27/8). Perubahan SK, kata dia, dilakukan karena sejumlah anggota TAGUPP disebut mengundurkan diri. Karena itu, susunan tim disesuaikan dengan kondisi terbaru.
"Karena ada beberapa orang yang mengundurkan diri dari Tim Ahli Gubernur, maka tim itu direvisi, disesuaikan dengan jumlah yang ada. Beberapa orang kan sudah mengundurkan diri, ada pengajuan mengundurkan diri," kata Irhamsyah.
Baca Juga: Ada Apa dengan TAGUPP Kaltim? Adik Gubernur dan Advokat Jakarta Pilih Mundur dari Tim Ahli
Ia menegaskan, perubahan tersebut bukan berupa pencabutan SK. Dokumen yang sebelumnya diterbitkan direvisi untuk menyesuaikan komposisi personel TAGUPP. "SK yang lama bukan dicabut, direvisi," tegasnya.
Irhamsyah membenarkan, jumlah anggota TAGUPP sebelumnya mencapai 47 orang. Namun, setelah beberapa anggota menyampaikan surat pengunduran diri, jumlah personel dalam tim tersebut ikut berkurang.
"Ya, 47. Sekarang ada beberapa yang mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri mereka. Kita merevisi secara jumlahnya, dengan nama-nama personelnya," ujarnya. Saat ditanya jumlah terbaru anggota TAGUPP setelah adanya pengunduran diri, Irhamsyah belum memberikan angka pasti. Ia mengaku masih perlu mengecek data tersebut.
"Saya lupa, nanti ya," katanya. Begitu pula ketika ditanya mengenai nama-nama anggota yang mengundurkan diri. Irhamsyah menyebut data tersebut akan disampaikan kemudian. "Nanti saya kirim," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki