BALIKPAPAN – Sebaran titik panas (hotspot) di Kalimantan kembali menyoroti persoalan pengelolaan kawasan konsesi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 34.262 titik panas tersebar di seluruh Kalimantan, dengan 74 persen di antaranya terdeteksi berada di kawasan konsesi korporasi.
Kawasan tersebut mencakup perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Data itu mengemuka dalam Konsolidasi Koalisi Reset Kehutanan Regional Kalimantan di Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (26/8/2026). Forum tersebut juga menyoroti stigma yang masih menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu pembicara, Romo Frans Sani Lake, mengatakan kabut asap telah menutupi sekitar 80 persen wilayah Kalimantan Tengah, baik kawasan gambut maupun non-gambut.
Menurutnya, wilayah seperti Barito dan Lamandau yang memiliki tutupan gambut relatif sedikit juga terdampak asap. Namun, aktivitas berladang masyarakat adat Dayak justru kerap menjadi sasaran tudingan.
“Di Kalimantan Timur, mulai muncul kecurigaan mengenai adanya pembakaran yang dilakukan secara sistematis. Karena itu, masyarakat adat tidak seharusnya terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang bersalah,” ujar Romo Frans.
Baca Juga: Asap Karhutla Picu Kenaikan Kasus ISPA di Berau, PM2,5 Tembus 1.050
Ia mengakui masyarakat adat memiliki tradisi membakar lahan dalam praktik perladangan. Namun, praktik tersebut dilakukan berdasarkan kearifan lokal dan aturan adat yang ketat.
Di antaranya melalui pembuatan sekat bakar serta pembatasan luas lahan yang dibuka, yang disebut tidak boleh mencapai satu hektare per keluarga.
“Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang berhak menentukan masa depan tanah, hutan, dan sumber daya alam; berdasarkan hukum apa; untuk kepentingan siapa; serta melalui mekanisme pertanggungjawaban seperti apa,” tegasnya.
Ruang Hidup Masyarakat Adat Terdesak
Persoalan karhutla dinilai hanya menjadi salah satu tekanan terhadap masyarakat adat. Ekspansi investasi, industri ekstraktif hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) disebut turut mempersempit ruang hidup komunitas lokal di Kalimantan.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Kalimantan Utara menjadi sejumlah agenda pembangunan yang disorot dalam forum tersebut.
Elisnawati, perwakilan Komunitas Adat Balik Pamaluan, Kecamatan Sepaku, mengatakan masyarakat menghadapi persoalan lahan yang menurutnya terjadi tanpa sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya.
“Tiba-tiba muncul patok di dekat rumah, di bawah kolong rumah, bahkan di kebun-kebun masyarakat. Padahal kami berhak mengetahui, menyuarakan, dan mempertahankan hak atas wilayah yang sejak lama kami kelola,” tutur Elisnawati.
Ia menegaskan masyarakat adat tidak semestinya hanya menjadi penerima keputusan pembangunan. Mereka harus dilibatkan sejak awal dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah kelola dan ruang hidupnya.
Forum konsolidasi tersebut memetakan tiga persoalan utama di Kalimantan. Pertama, menyempitnya wilayah kelola rakyat di kawasan darat maupun pesisir. Kedua, lambatnya proses pengakuan hak akibat berbagai hambatan politik. Ketiga, dampak perubahan iklim yang mengganggu pola pertanian berbasis pengetahuan lokal.
Koalisi Reset Kehutanan Regional Kalimantan yang dihadiri Pendamping Hukum Rakyat (PHR) se-Kalimantan, termasuk Pokja Pesisir, Perkarsa Borneo, LAKI, Jaringan Advokat Lingkungan (JAL), STABIL, FTB, Landes, Serumpun, dan Para Kayu, berkomitmen menyusun agenda strategis untuk mendorong pembaruan tata kelola agraria dan kehutanan yang lebih berkeadilan.
Editor : Muhammad Ridhuan