Sidang Korupsi Tambang JMB: Disnakertrans Kukar Ungkap HPL Separi 12 Ribu Hektare Overlap IUP

Bayu Rolles • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:47 WIB
Saksi dari Disnakertrans Kukar memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sidang korupsi PT JMB, Kamis (27/8) malam. (FOTO: BAYU/KP)
Saksi dari Disnakertrans Kukar memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sidang korupsi PT JMB, Kamis (27/8) malam. (FOTO: BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Persoalan Hak Pakai Lahan (HPL) 01 Separi kembali mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Sejumlah saksi dari jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara dan provinsi Kaltim yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi tumpang tindih antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dengan izin usaha pertambangan (IUP) JMB.

Edy Maulana, Kabid Permukiman Transmigrasi Disnakertrans Kukar, menyebut mengetahui jika surat HPL itu punya total luasan sekitar 12 ribu hektare ada di Disnakertrans. Tapi, kata dia, dokumen itu sudah ada dari pejabat bidang sebelum dirinya.

Baca Juga: Tambang JMB Berjalan Sejak 2007, Tim Hukum Sebut Tudingan Overlap HPL Separi Tak Berdasar

Sekitar Februari 2011, Edy bersama Kepala Dinas Transmigrasi Kukar saat itu, sempat mendatangi Badan Pertanahan Nasional di Jakarta untuk mengikuti gelar perkara terkait sengketa lahan antara warga dan JMB.

Dalam forum tersebut, muncul informasi dari BPN Kukar mengenai dugaan overlapping atau tumpang tindih antara IUP JMB dengan HPL 01 Separi. "Ada sedikit luasan IUP berada di atas HPL," kata Edy di persidangan.  Dari temuan di gelar perkara itu, Edy mengaku berinisiatif mencari data pendukung dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, didampingi empat pegawai.

Di lokasi, pengecekan dilakukan dengan melacak batas wilayah Separi melalui navigasi berbasis satelit atau GPS yang disandingkan dengan peta HPL. Dari penelusuran tersebut, Edy melaporkan batas-batas HPL kepada kepala dinas. "Hasilnya saya sampaikan ke kadis," akunya.

Baca Juga: Sidang Korupsi JMB: Pengacara Ginarsa Soroti Peta Bidang HPL Separi dan Peralihan Saham

Laporan itu selanjutnya diteruskan ke Kementerian Transmigrasi. Tidak lama berselang, Medio Mei 2011, surat teguran dari kementerian dilayangkan kepada JMB Grup terkait indikasi tumpang tindih tersebut.

Menurut Edy, teguran itu tidak datang dari Kementerian ESDM. Sebab, laporan mengenai persoalan lahan tersebut sejak awal disampaikan langsung kepada kementerian yang membidangi transmigrasi dan ditembuskan ke Pemprov.

Edy juga mengakui tidak ada pengawasan rutin untuk kawasan transmigrasi yang telah berubah menjadi desa definitif, salah satunya Desa Mulawarman. Adapun lokasi yang pernah diperiksanya merupakan kawasan transmigrasi umum.

Baca Juga: Pengacara Adinnur Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi PT JMB

Selain Edy, JPU gabungan Kejati Kaltim dan Kukar menghadirkan tiga saksi lain ke persidangan yang menyeret tujuh terdakwa di perkara ini. Tiga orang berasal dari direksi JMB Grup. Dari Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, serta Danny Aswin.

Empat terdakwa lain merupakan mantan kepala dinas ESDM Kukar periode 2007-2014, yakni Herry Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur. Kesaksian soal kondisi HPL juga disampaikan Lesta Nugroho, Kasi Penyiapan Permukiman Disnakertrans Kukar. Saksi menjelaskan, sebelum HPL diterbitkan terdapat SK Gubernur terkait pencadangan areal transmigrasi yang kemudian diusulkan ke kementerian.

Saat ikut melakukan pengecekan, Lesta menyebut peta HPL yang digunakan belum menggambarkan batas secara rinci. Peta tersebut lebih banyak memuat penanda berupa jalan. Data itu kemudian disandingkan dengan peta IUP JMB Grup.

Persoalan lain muncul ketika kawasan transmigrasi berdekatan dengan aktivitas pertambangan. Jantianus Sinaga, pengelola transmigrasi dari Disnakertrans Kukar, mengatakan pada 2017 Kepala Desa Mulawarman pernah menyurati Gubernur Kaltim untuk meminta relokasi warga.

Baca Juga: Nota Perlawanan Adinnur Ditolak, Kuasa Hukum Minta Pembuktian Kasus PT JMB Dibuka Terang

Permintaan itu muncul karena permukiman warga berdekatan dengan kawasan konsesi pertambangan, salah satunya milik JMB. Pemeriksaan lapangan kemudian dilakukan. Hasilnya, warga disebut mengalami kesulitan memperoleh air bersih yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun, permintaan relokasi akhirnya tidak dikabulkan.

"Solusi yang ditempuh kala itu, meminta perusahaan menyediakan air bersih bagi warga serta memperbaiki sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan," katanya. Jantianus juga menjelaskan karakter kawasan transmigrasi di Separi. Transmigrasi umum mulai ditempatkan sejak 1982, sementara pola transmigrasi swakarsa mandiri berlangsung pada 1996 hingga 1998.

Untuk transmigrasi umum, pengelolaan baru diserahkan kepada daerah pada 1996. Sedangkan transmigrasi swakarsa mandiri sejak awal terintegrasi dengan desa yang telah ada sehingga pola pembinaannya berbeda.

Baca Juga: Tolak Perlawanan Terdakwa Korupsi PT JMB Rp 6,1 T, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi

Untuk HPL kawasan transmigrasi, kata Jantianus, tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi. Keterangan serupa disampaikan Natar Lumban Gaol dari Disnakertrans Kaltim, yang menerangkan jika di Separi terdapat penempatan transmigrasi umum dengan pola pangan yang mengacu pada HPL terbitan 1981.

Penempatan warga dilakukan pada 1982, tersebar mulai Separi 1 hingga Separi 4. HPL tersebut, menurut Natar, diterbitkan berdasarkan SK usulan gubernur untuk pembangunan permukiman transmigrasi. 

Pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat, baik dari proses pembinaan hingga pembangunan kawasan permukiman. Setahunya terdapat sekitar 2.000 kepala keluarga yang ditempatkan di empat kawasan Separi tersebut. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim Korupsi PT JMB HPL 01 Separi pengadilan tipikor samarinda desa Mulawarman