Cegah Karhutla, Pemprov Kaltim Godok Aturan Pembakaran Lahan Kearifan Lokal

Eko Pralistio • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:58 WIB
Pemprov Kaltim bersama akademisi dan praktisi hukum tengah menggodok rancangan aturan yang memperjelas tata cara, batas waktu, serta peruntukan pembakaran lahan kearifan lokal yang khusus ditujukan bagi kebutuhan ketahanan pangan, sekaligus mempertegas larangan pembakaran untuk komoditas perkebunan demi menekan risiko pidana kelalaian karhutla.
RAWAN TERBAKAR: Kebakaran lahan masih mengancam sejumlah wilayah Kaltim. Pemprov Kaltim tengah menggodok aturan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal untuk kebutuhan pangan, dengan batasan ketat dan tidak untuk membuka perkebunan

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pembakaran lahan untuk kebutuhan masyarakat adat tak serta-merta akan dilarang. Pemprov Kaltim justru tengah menggodok aturan yang mengatur kemungkinan pembakaran dengan dalih kearifan lokal. Namun, pengecualian itu tidak akan berlaku bebas. Pemanfaatannya diarahkan untuk kebutuhan pangan dan harus memiliki batasan yang jelas.

Polisi Hutan Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Kaltim, Rahmadi mengatakan, rancangan aturan tersebut masih dalam kajian akademisi bersama stakeholder dan praktisi hukum. “Tujuannya dulu orientasinya ketahanan pangan untuk palawija, kebutuhan hidup, baik padi, jagung dan sebagainya. Bukan berorientasi jauh,” kata Rahmadi, Jumat (28/8).

Artinya, pembakaran untuk membuka lahan perkebunan tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai kearifan lokal. Peruntukan menjadi salah satu hal yang akan diperjelas dalam regulasi tersebut. “Kalau kearifan lokal, dia kan ketahanan pangan. Kalau tujuannya perkebunan kan berbeda lagi,” ujarnya.

Baca Juga: 14 Ribu Hotspot Terdeteksi di Kaltim, BPBD Beberkan Sebaran Lahan dan Indikasi Kesengajaan

Polisi Hutan Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Kaltim, Rahmadi. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Polisi Hutan Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Kaltim, Rahmadi. (FOTO/EKO PRALISTIO)

 

Selain peruntukan, aturan juga akan mengatur siapa yang boleh melakukan pembakaran, tata caranya, hingga waktu pelaksanaan. Faktor cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran menjadi pertimbangan penting. “Kalaupun boleh seperti apa, siapa yang boleh, caranya bagaimana. Kita belum menunggu rancangannya selesai,” jelasnya.

Rahmadi menilai aturan tersebut dibutuhkan agar upaya perlindungan terhadap masyarakat adat tetap berjalan tanpa membuka celah pembakaran lahan secara sembarangan.

Sebab, sebagian kasus pidana kebakaran lahan justru bermula dari kelalaian. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan kemudian merembet ke kebun milik orang lain. “Gara-gara kelalaian membakar, kena kebun tetangganya, dikomplain, tuntut lagi sama kebun tetangganya. Jadilah muncul kasus pidana,” ungkapnya.

Karena itu, jika nantinya pembakaran tertentu diperbolehkan, masyarakat harus memahami batasan dan prosedurnya. Termasuk memperhatikan arah angin serta kondisi cuaca. “Jangan memanfaatkan zona merah ini untuk membakar,” tegasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
El Nino 2026 karhutla Kaltim pembukaan lahan