Sidang Korupsi Tambang JMB: Kuasa Hukum Sebut Kesaksian 7 Saksi Belum Kuat Jerat Danny Aswin

Bayu Rolles • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 05:04 WIB
Kuasa hukum Danny Aswin, Muhammad Lancar Latifansyah. (Bayu/KP)
Kuasa hukum Danny Aswin, Muhammad Lancar Latifansyah. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pertambangan di atas lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup belum membuat posisi terdakwa Danny Aswin jelas.

Tim kuasa hukum direksi PT JMB itu menilai keterangan para saksi dalam persidangan pada 26-27 Agustus 2026 masih sebatas informasi yang mereka ketahui. Kesaksian tersebut, kata mereka, masih harus diuji dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain dalam perkara.

"Jadi masih perlu digali lebih dalam apa yang jadi tuduhan dan dasar kesalahan klien kami, Pak Danny Aswin di perkara ini," kata anggota tim kuasa hukum, Muhammad Lanzar Latifansyah, Jumat, 28 Agustus 2026.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB: Disnakertrans Kukar Ungkap HPL Separi 12 Ribu Hektare Overlap IUP

Tujuh saksi tersebut berasal dari sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Transmigrasi hingga dinas transmigrasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam persidangan, sebagian saksi justru mengaku baru mengetahui secara rinci persoalan batas wilayah Hak Pakai Lahan (HPL) 01 Separi milik Kementerian Transmigrasi.

HPL tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara karena disebut tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik JMB Grup. Namun, menurut Lanzar, persoalan batas lahan itu sendiri belum sepenuhnya terang. Terutama menyangkut peta yang menjadi dasar untuk menentukan batas HPL 01 Separi. "Bagaimana rinci dan jelasnya peta itu juga masih samar," ujarnya.

Baca Juga: Tambang JMB Berjalan Sejak 2007, Tim Hukum Sebut Tudingan Overlap HPL Separi Tak Berdasar

Bagi tim kuasa hukum, kondisi tersebut membuat dasar tuduhan terhadap Danny Aswin belum cukup kuat. Karena itu, untuk membuktikan adanya kesalahan, keterangan saksi tak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan bukti yang memperjelas objek maupun batas lahan yang dipersoalkan.

"Keterangan saksi-saksi belum cukup kuat mendukung tudingan itu. Kita lihat pemeriksaan selanjutnya. Kalau masih seperti ini, kami masih optimis tak ada kesalahan klien kami," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim Korupsi PT JMB HPL 01 Separi pengadilan tipikor samarinda