Jangan PHK Pekerja ODHIV! DPRD Kaltim Perketat Aturan dalam Ranperda HIV/AIDS

Bayu Rolles • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:07 WIB
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi meminta semua pihak menghormati putusan BK. (Bayu/KP)
Darlis Pattalongi. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Stigma ke orang dengan HIV/AIDS (ODHIV) masih jadi salah satu tantangan dalam penanggulangannya. Dan hal itu jadi bagian penting dari upaya DPRD Kaltim merevisi Perda 5/2007 tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Naskah akademik yang jadi alas revisi regulasi daerah itu pun akan kembali disempurnakan sebelum pansus membahas lebih jauh. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyebut penanggulangan tak cukup hanya dengan pengobatan.

Edukasi mengenai HIV harus berjalan terus-menerus, mulai dari cara penularan, pencegahan, pemeriksaan hingga pengobatan. “Perlu menyentuh aspek yang komprehensif. Baik edukasi, perawatan, hingga aspek sosial,” katanya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca Juga: Angka Kematian Tinggi, DPRD Kaltim Bentuk Pansus Revisi Perda Penanggulangan HIV/AIDS

Sosialisasi pun harus terus ditempuh setiap saat. Bukan mengandalkan momentum ketika Hari AIDS Sedunia saja.  HIV, kata Darlis, tidak menular melalui aktivitas sosial biasa seperti berbicara, berjabat tangan atau makan bersama. Karena itu, status sebagai ODHIV tidak semestinya menjadi alasan seseorang dikucilkan.

“Jadi jangan hanyapengobatan, tapi juga preventifnya jangan sampai kedodoran. Aspek sosialnya juga bagaimana orang yang penyintas HIV itu bisa diterima di masyarakat,” ujarnya.

Stigma di masyarakat, kata dia, jadi salah satu batu sandungan dalam upaya deteksi dini. Ketakutan status HIV diketahui orang lain bisa membuat seseorang enggan melakukan tes. Ketika orang takut memeriksakan diri, deteksi dini ikut terhambat. Akses terhadap pengobatan pun berpotensi terlambat.

Darlis secara khusus menyoroti perlindungan terhadap pekerja yang menjalani pemeriksaan HIV. “Jangan sampai begitu dia terdeteksi HIV, dikeluarkan. Testing yang ada itu tidak membuat adanya pemutus ruang kerja, tapi justru perusahaan harus terlibat dari tetap dipekerjakan, walaupun mungkin ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang tidak dibebankan,” jelasnya.

Baca Juga: Diskusi RUU LGBTQ Digelar di Samarinda, Pemkot Tekankan Pencegahan HIV Butuh Regulasi

Ada rantai penanganan yang harus berjalan utuh. Pencegahan mesti diperkuat, pemeriksaan diperluas, pengobatan dipastikan berlanjut, rehabilitasi disiapkan, dan pada saat yang sama stigma harus diputus.

“Penanggulangan itu harus mulai dari preventif, kemudian tracking atau testing, yang ketiga adalah pengobatan, yang keempat adalah rehabilitasi, dan kelima adalah bagaimana aspek sosialnya,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Ranperda HIV AIDS Kaltim Perda Penanggulangan HIV AIDS ODHIV Kaltim dprd kaltim Darlis Pattalongi