Kelola Karbon Hingga Pesisir, DPRD Kaltim Atur Skema PAD Pemulihan Lingkungan Lewat Raperda

Bayu Rolles • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:10 WIB
Sarkowi V Zahry
Sarkowi V Zahry

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup mulai memasuki tahap perumusan. Panitia khusus (Pansus) di DPRD Kaltim mulai menyamakan pijakan data dengan sejumlah instansi terkait, Kamis, 27 Agustus 2026.

Langkah itu dinilai penting lantaran aturan yang sedang disusun tak hanya bicara soal lingkungan, tetapi juga bersinggungan langsung dengan tata ruang hingga potensi pendapatan daerah.

Ketua Pansus, Syarkowi V Zahry, menekankan jika raperda tersebut harus terkoneksi dengan sejumlah regulasi ketataruangan. Di antaranya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023-2042 serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Baca Juga: Bukan Cuma Dijaga! DPRD Kaltim Susun Perda Agar Potensi Alam dan Karbon Jadi Tambahan PAD

"Raperda ini jadi pagar atau batas antara pembangunan dan pelestarian lingkungan," kata Syarkowi usai rapat dengar pendapat bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten/kota.

Melalui rancangan regulasi ini, kepentingan ekonomi, terutama yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari jasa lingkungan ditata dengan pemanfaatan yang jelas. 

Pendapatan tersebut, kata Syarkowi, perlu dikembalikan untuk kepentingan pemulihan lingkungan. Dengan begitu, nilai ekonomi yang lahir dari pemanfaatan lingkungan bisa menopang keberlanjutan ekosistem yang ada.  Cakupannya pun terbilang luas. Tidak hanya ekosistem darat, raperda ini juga akan mengatur jasa lingkungan di perairan darat, wilayah pesisir hingga laut.

Baca Juga: Aktivitas Bongkar Muat Raksasa tapi PAD Nol, Ketua DPRD Kaltim Sorot Kontribusi STS Muara Berau

Pemanfaatannya akan didorong mengikuti instrumen ekonomi  yang diatur dalam PP 46/2017, serta Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Karena itu, penyamaan persepsi antarlembaga harus ditempuh sebelum regulasi dibahas lebih jauh. Pansus ingin memastikan aturan yang dibentuk ini nantinya memiliki pijakan hukum yang kuat sekaligus mampu menjaga dua kepentingan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

"Makanya kesepahaman penting biar arah regulasi yang mau dibentuk punya kiblat soal kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Raperda Jasa Lingkungan Kaltim Syarkowi V Zahry PAD Lingkungan Kaltim dprd kaltim PAD Kaltim