Jangan Hanya Sasar Warga! WALHI Kaltim Tuntut Pemerintah Periksa Korporasi Pemilik Hotspot

Bayu Rolles • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:04 WIB
WALHI Kaltim mencatat sepanjang 1–25 Agustus 2026 sebanyak 13.475 titik panas berada di dalam kawasan konsesi—meliputi 5.266 titik di sektor kehutanan (PBPH), 4.474 titik di wilayah pertambangan, dan 3.735 titik di perkebunan sawit (HGU).
WALHI Kaltim mencatat sepanjang 1–25 Agustus 2026 sebanyak 13.475 titik panas berada di dalam kawasan konsesi—meliputi 5.266 titik di sektor kehutanan (PBPH), 4.474 titik di wilayah pertambangan, dan 3.735 titik di perkebunan sawit (HGU).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Musim kemarau tak sepenuhnya bisa disebut biang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim. Ada persoalan lain, yang dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim, perlu jadi pertanyaan mendasar, yakni tata kelola ruang wilayah.

Sepanjang 1–25 Agustus 2026, mereka menemukan sebagian besar titik panas justru berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Dari pemetaan yang dilakukan, sebanyak 13.475 hotspot terdeteksi di kawasan konsesi. 

Angka itu terdiri atas 5.266 titik di konsesi kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 4.474 titik di wilayah pertambangan, dan 3.735 titik di konsesi perkebunan sawit atau Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Kelola Karbon Hingga Pesisir, DPRD Kaltim Atur Skema PAD Pemulihan Lingkungan Lewat Raperda

Sebagai pembanding, hotspot di luar wilayah konsesi tercatat 2.839 titik. Temuan tersebut membuat persoalan karhutla tak lagi bisa dikatakan sebagai konsekuensi dari kemarau lantaran konsentrasi titik panas justru banyak ditemukan pada ruang yang telah memiliki pengelola dan pemegang izin.

Berau menjadi salah satu daerah dengan konsentrasi hotspot tertinggi. Di daerah itu, WALHI mencatat 3.015 titik berada di konsesi kehutanan, 1.844 titik di konsesi pertambangan, dan 1.047 titik di konsesi perkebunan sawit.

Selain Berau, hotspot juga banyak ditemukan di Paser, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Pemprov Kaltim Godok Aturan Pembakaran Lahan Kearifan Lokal

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, mengatakan temuan tersebut semestinya mendorong pemerintah melihat karhutla dari persoalan yang lebih luas.

“Data ini memperlihatkan bahwa karhutla tidak bisa hanya dikaitkan dengan musim kemarau. Ada persoalan pengelolaan konsesi dan pengawasan pemerintah yang juga harus dilihat,” katanya dalam pers rilis, Jumat, 28 Agustus 2026.

WALHI kemudian mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang memiliki konsentrasi hotspot cukup tinggi. Di sektor pertambangan, Kideco Jaya Agung di Paser tercatat dengan 1.526 hotspot.

Pada sektor kehutanan, Inhutani I Unit Labanan di Berau tercatat memiliki 1.089 hotspot. Sedangkan pada sektor perkebunan sawit, Suryabumi Tunggal Perkasa di Kutai Kartanegara tercatat dengan 356 hotspot.

Baca Juga: Jangan PHK Pekerja ODHIV! DPRD Kaltim Perketat Aturan dalam Ranperda HIV/AIDS

Namun, WALHI tidak serta-merta menarik kesimpulan bahwa perusahaan menjadi penyebab kebakaran.

Pria yang karib disapa Iqin itu menegaskan, hotspot merupakan indikator adanya anomali panas dan tidak otomatis membuktikan sumber maupun pelaku kebakaran. Karena itu, temuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.

“Hotspot di dalam konsesi memang tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Tetapi ini harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk memeriksa apakah kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla sudah dijalankan,” ujarnya.

Pemerintah, kata WALHI, perlu mengevaluasi perizinan yang beririsan dengan lokasi hotspot dan kawasan terbakar. Pemeriksaan juga perlu melihat kewajiban perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan karhutla, termasuk aspek pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Haaland dan Cherki Jadi Bintang, Man City Tumbangkan Crystal Palace 4-1

Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diminta tidak berhenti pada teguran. Sanksi harus diterapkan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pencabutan izin apabila memang memenuhi dasar hukum.

Di sisi lain, WALHI mendorong pemerintah membuka data konsesi, lokasi dan luasan kebakaran, hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut hukum terhadap pemegang izin.

Transparansi menjadi penting karena penguasaan ruang membawa konsekuensi tanggung jawab. Semakin luas kawasan yang berada dalam sebuah konsesi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan kawasan tersebut dikelola dan diawasi dengan baik.

Karena itu, evaluasi tata ruang Kaltim juga dinilai perlu memasukkan karhutla sebagai salah satu indikator. Bukan sekadar berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga bagaimana negara memastikan ruang yang telah diberikan kepada korporasi tidak menjadi titik lemah dalam pencegahan kebakaran.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar masyarakat di tingkat tapak, sementara korporasi yang menguasai ruang dalam skala luas justru luput dari pemeriksaan,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
El Nino 2026 karhutla Kaltim Hotspot Kaltim WALHI Kaltim