Boleh Jadi Menteri tapi Haram Rangkap Jabatan Politik? Ini Hasil Kompromi Muktamar NU Jombang

Ari Arief • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:13 WIB
Ilustrasi Sidang Komisi Organisasi, Muktamar ke-35 NU, memutuskan melarang Rais Aam dan Ketum PBNU rangkap jabatan politik.(generate ai)
Ilustrasi Sidang Komisi Organisasi, Muktamar ke-35 NU, memutuskan melarang Rais Aam dan Ketum PBNU rangkap jabatan politik.(generate ai)

KALTIMPOST.ID,JOMBANG–Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan aturan tegas terkait rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU. Dalam keputusan yang diambil secara musyawarah di GSG Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8), Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap jabatan politik.

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkapkan bahwa larangan tersebut berlaku mutlak bagi mandataris Muktamar. Jabatan politik yang dimaksud mencakup posisi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, hingga anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga: Muktamar NU ke-35 Dimulai, 3 Nama Terkuat Berebut Ketum PBNU: Gus Yahya, Kiai Imjaz dan Gus Kikin

"Hasil yang disepakati, khusus untuk mandataris Muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Asrorun.

Keputusan ini diambil melalui kompromi 'jalan ketiga' tanpa pemungutan suara. Asrorun menjelaskan, pembatasan ini didasari alasan filosofis dan organisatoris. Rais Aam dan Ketua Umum dinilai sebagai simbol kepemimpinan tertinggi yang menjalankan fungsi siyasatul ‘ulya (politik tingkat tinggi/keumatan). Sementara jabatan politik teknis tergolong siyasatud dunya (urusan keduniaan).

Baca Juga: Prabowo Mau Jadi Anggota NU? Begini Candaan Presiden kepada Gus Yahya di Muktamar NU ke-35

Meski demikian, kelonggaran diberikan bagi jajaran pengurus di luar Rais Aam dan Ketua Umum. Pengurus PBNU lainnya masih dimungkinkan menduduki jabatan publik atau menteri, selama mematuhi regulasi internal yang membedakan antara jabatan politik dan kepengurusan partai politik.

"Ketua Umum dan Rais Aam adalah simbol kepemimpinan organisasi. Karena itu, larangan rangkap jabatan politik secara khusus diarahkan kepada keduanya," kata Asrorun.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
rangkap Muktamar NU 2026 jombang menteri