KALTIMPOST.ID-Wacana Bupati Penajam Paser Utara (PPU) merangkap sebagai kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dinilai bisa menjadi solusi pada masa transisi pembangunan Nusantara. Namun, skema tersebut dinilai kurang relevan apabila diterapkan dalam jangka panjang.
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Saipul Bachtiar mengatakan, posisi kepala Otorita IKN memiliki karakter kewenangan berbeda dengan kepala daerah.
Secara kelembagaan, menurut dia, Otorita IKN berada pada level setingkat kementerian. Sementara dalam struktur pemerintahan daerah terdapat gubernur, kemudian bupati atau wali kota.
“Kalau kita mau menyederhanakan karena melihat wilayahnya, sebagian besar wilayah IKN termasuk dalam wilayah PPU, maka bisa saja bupati diberikan kewenangan secara ex officio merangkap sebagai kepala Otorita IKN,” kata Saipul, Selasa (1/9).
Baca Juga: Pengamat Sebut Bupati PPU Memungkinkan Jadi kepala Otorita, tapi Hal Ini yang Perlu Dilakukan
Meski demikian, Saipul menilai model tersebut tidak tepat dipertahankan ketika Nusantara telah sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara.
Pada tahap tersebut, menurut dia, IKN memerlukan bentuk pemerintahan yang lebih spesifik dengan kekhususan tersendiri. Salah satu model yang dapat menjadi perbandingan adalah pemerintahan daerah khusus seperti Jakarta.
“Kalau IKN sudah resmi menjadi ibu kota negara, hal itu tidak bisa lagi. Harus ada bentuk yang lebih spesifik dan khusus, seperti misalnya DKI Jakarta,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul itu.
Apabila bentuk otorita tetap dipertahankan, Saipul melihat setidaknya terdapat dua pilihan model kelembagaan.
Pertama, kepala Otorita IKN tetap memiliki kedudukan setingkat menteri sehingga pengisiannya dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden.
Kedua, Nusantara dapat menggunakan model daerah khusus ibu kota dengan kepala daerah berkedudukan setingkat gubernur.
Baca Juga: Ironi Kota Minyak, Balikpapan Punya Kilang Besar tapi Warganya Masih Antre Pertalite
“Kalau setingkat menteri, kepala Otorita IKKN bisa ditunjuk oleh presiden. Sementara kalau setingkat gubernur, idealnya juga dipilih seperti DKI Jakarta, yaitu dipilih langsung oleh warga di wilayah tersebut,” jelasnya.
Penataan kewenangan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih sekaligus menghindari kecemburuan daerah lain di sekitar IKN.
Karena itu, Saipul menilai rangkap jabatan bupati PPU dan kepala Otorita IKN masih dapat dipertimbangkan sebagai solusi sementara pada masa transisi.
“Menurut saya, wacana bupati merangkap sebagai kepala Otorita IKN itu untuk jangka pendek bisa dilakukan. Tetapi untuk jangka panjang kurang relevan jika bupati tetap merangkap sebagai kepala Otorita,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.