KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Karhutla di Kalimantan Timur tak sekadar soal kemarau panjang. Ribuan titik panas justru terdeteksi berada di wilayah konsesi perusahaan. Kondisi itu membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim mempertanyakan keseriusan pemerintah dan korporasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan pemantauan WALHI Kaltim sepanjang 1–25 Agustus 2026, tercatat 13.475 hotspot beririsan dengan wilayah konsesi perusahaan. Rinciannya, sebanyak 5.266 titik berada di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 4.474 titik di wilayah pertambangan, dan 3.735 titik berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Sementara itu, hotspot yang berada di luar wilayah konsesi tercatat 2.839 titik.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim Fathur Roziqin mengatakan, temuan tersebut menunjukkan ancaman karhutla yang cukup serius pada wilayah konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. “Temuan paling penting dalam analisis WALHI Kalimantan Timur menunjukkan banyaknya dominasi hotspot berada dalam kawasan konsesi perusahaan,” kata Fathur, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/8).
Baca Juga: Sadis, Tiga Kucing Dibunuh di SMKN 3, Sekolah Bantah Terlibat, Serahkan Penyelidikan ke Polisi
Sebaran hotspot terbesar antara lain ditemukan di Kabupaten Berau. WALHI mencatat 1.844 titik pada konsesi pertambangan, 3.015 titik di konsesi kehutanan atau PBPH, serta 1.047 titik di konsesi perkebunan sawit atau HGU.
Di Paser, terdapat 1.590 hotspot di konsesi tambang, 276 titik di PBPH, dan 291 titik di HGU. Kemudian Kutai Timur mencatat 492 titik di konsesi pertambangan, 1.678 titik di PBPH, dan 700 titik di HGU.
Sementara Kutai Kartanegara tercatat memiliki 452 hotspot di konsesi tambang, 174 titik di PBPH, dan 1.084 titik di HGU. Di Kutai Barat terdapat 67 titik di konsesi pertambangan, 88 titik di PBPH, serta 455 titik di HGU.
Hotspot juga terdeteksi di Mahakam Ulu, masing-masing enam titik di konsesi pertambangan, 22 titik di konsesi kehutanan, dan 154 titik di perkebunan sawit. Sedangkan Penajam Paser Utara mencatat empat titik di konsesi pertambangan, 13 titik di konsesi kehutanan, dan empat titik di perkebunan sawit.
Fathur menilai dominasi hotspot di wilayah konsesi menunjukkan persoalan karhutla tidak bisa semata-mata dibebankan kepada masyarakat. Menurutnya, ada persoalan dalam perlindungan ekologi, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi.
Baca Juga: Parkir Liar Membeludak di Teras Samarinda 2: Dishub Perketat Penertiban, Area Halte Dipasang Barrier
“Data tersebut setidaknya membuktikan bahwa akar permasalahan karhutla adalah gagalnya pemerintah dan korporasi dalam memastikan perlindungan ekologi dan ekosistem, lemahnya penegakan hukum kepada perusahaan penjahat lingkungan, dan buruknya tata kelola perusahaan dalam mengelola konsesinya,” tegasnya.
WALHI Kaltim, lanjut dia, memandang karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau. Kebakaran yang berulang dinilai menjadi indikasi persoalan tata kelola ruang dan pengelolaan ekosistem.
Menurut Fathur, dampak karhutla pada akhirnya kembali ditanggung masyarakat. Mulai gangguan kesehatan, penggunaan anggaran negara untuk penanganan kebakaran, hingga rusaknya ruang hidup dan ekosistem.
Karena itu, WALHI Kaltim mendesak pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum mengevaluasi seluruh perizinan dan konsesi yang beririsan dengan hotspot maupun wilayah terbakar.
Evaluasi tersebut, kata Fathur, harus mencakup PBPH, pertambangan, dan HGU perkebunan sawit. Termasuk memastikan kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla serta pengelolaan lingkungan.
WALHI juga meminta perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin. Penegakan hukum dinilai tidak boleh hanya menyasar masyarakat di tingkat tapak, sementara korporasi yang menguasai ruang dalam skala luas luput dari pemeriksaan.
Selain itu, pemerintah didesak menghentikan penerbitan izin baru dan perluasan konsesi di wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi. Terutama kawasan yang memiliki riwayat kebakaran berulang, tutupan hutan penting, ekosistem gambut, serta wilayah yang daya dukung dan daya tampung lingkungannya telah terlampaui.
WALHI Kaltim juga meminta pemerintah membuka data konsesi, titik dan luas kebakaran, hasil pemeriksaan lapangan, dokumen kepatuhan pemegang izin, hingga tindakan hukum terhadap perusahaan yang wilayahnya beririsan dengan titik panas dan area terbakar.
Tak kalah penting, tata ruang Kaltim diminta dievaluasi dengan menjadikan karhutla sebagai salah satu indikator kegagalan tata kelola ruang. Pemerintah dinilai harus memastikan kebijakan RTRW dan pemberian konsesi tidak terus membuka ruang bagi ekspansi aktivitas ekstraktif di wilayah rentan.
WALHI juga meminta pemulihan ruang hidup masyarakat yang terdampak karhutla, termasuk masyarakat lokal dan adat. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, akses terhadap sumber penghidupan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pemulihan wilayah terdampak harus dijamin.
Terakhir, WALHI Kaltim mendorong evaluasi terhadap kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta Kementerian ATR/BPN. "Dimana, sejumlah perizinan dan penguasaan konsesi berada dalam kewenangan kementerian tersebut," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki