KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Api karhutla belum benar-benar jinak di Kalimantan Timur. Yang menjadi perhatian, kobaran justru lebih banyak muncul di area penggunaan lain (APL). Bukan di kawasan hutan yang menjadi wilayah utama pengawasan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dishut Kaltim, Rusmadi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (1/8). Sejauh ini, menurutnya, Berau dan Kutai Barat menjadi dua wilayah yang kerap dilanda kebakaran. Aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara membakar, diduga menjadi salah satu pemicunya.
“Karhutla ini memang tidak bisa kita pungkiri, tidak bisa kita abaikan. Dan ini sebagian disebabkan manusia. Kalau tidak manusia, siapa lagi?” kata Rusmadi. Ada pola yang disebut Rusmadi kerap ditemukan petugas. Lahan dibakar menjelang malam. Api kemudian menyala ketika aktivitas warga mulai berkurang. Saat itulah petugas harus berjibaku melakukan pemadaman.
Baca Juga: WALHI Kaltim Ungkap 13 Ribu Hotspot Berada di Wilayah Konsesi Tambang dan Perkebunan
“Biasanya mau magrib itu dibakar lahannya. Malam menyala, kita yang memadamkan,” ujarnya. Dishut Kaltim telah menyiapkan armada dan sarana-prasarana pemadaman di sejumlah daerah. Penanganan dilakukan bersama BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, pemerintah kabupaten/kota, hingga masyarakat.
Bahkan, waktu kerja petugas tidak mengenal jam kantor. Pemadaman bisa berlangsung hingga tengah malam, bahkan berlanjut sampai pagi. “Kadang-kadang sampai jam 12 malam. Kadang-kadang sampai subuh,” kata Rusmadi.
APL Jadi Titik Rawan
Rusmadi menjelaskan, Dishut Kaltim memiliki kewenangan utama di kawasan hutan. Sedangkan APL berada di luar kewenangan kehutanan. Meski demikian, ketika api berkobar, batas kewenangan bukan alasan untuk berpangku tangan. “Kita sama-sama memadamkan, bukan bicara APL dan kawasan. Kita memadamkan,” tegasnya.
Di kawasan hutan, kebakaran relatif lebih cepat diantisipasi. Salah satu alasannya karena perusahaan pemegang izin memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Bahkan, terdapat ancaman sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.
“Kalau sampai terjadi kebakaran, sanksinya bisa dicabut. Makanya mereka antisipasi terus,” ujarnya. Rusmadi menyebut luasan kebakaran di kawasan hutan umumnya relatif kecil. Sebaliknya, titik kebakaran lebih banyak ditemukan di APL. “Di dalam kawasan hutan itu paling-paling satu hektare, nol koma berapa. Dikumpul banyak. Makanya kebakaran kebanyakan APL,” jelasnya.
Baca Juga: Proyek Raksasa di Kutim Bidik Produksi 2 Juta Ton Metanol untuk Tekan Ketergantungan Impor
Dapat Suntikan Rp 5 Miliar
Di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi, upaya penanganan karhutla mendapat angin segar. Rusmadi menyebut dana Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) sekitar Rp 5 miliar berpeluang segera direalisasikan.
“Alhamdulillah, tadi saya dapat informasi dari Ibu Sekda. Tadi saya bicara sama Pak Gubernur juga, kemungkinan kita ada dana FCPF yang Rp 5 miliar itu sudah bisa direalisasikan,” ujarnya.
Tak hanya itu. Ada pula rencana alokasi Rp 19 miliar yang akan diarahkan khusus untuk penanganan karhutla. Namun, anggaran tersebut masih dibahas dan berpotensi mengalami perubahan pada Oktober.
“Rp 19 miliar itu mungkin dibicarakan dulu, mungkin ada perubahannya di bulan Oktober. Tapi dikhususkan untuk karhutla,” jelasnya.
Rusmadi mengakui operasional petugas di lapangan membutuhkan biaya. Mulai bahan bakar, konsumsi, obat-obatan, hingga perlengkapan pemadaman. Efisiensi anggaran membuat ruang pencegahan karhutla ikut terbatas. “Dengan dana efisiensi ini kan tidak mungkin kita melakukan pencegahan kebakaran,” katanya.
5 Ribu Lebih Regu MPA Siaga
Penanganan karhutla juga melibatkan masyarakat. Dishut Kaltim memiliki lebih dari 5 ribu regu Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah difasilitasi. “Kita ini punya Masyarakat Peduli Api itu ada 5 ribu lebih regu. Itu sudah kita fasilitasi,” kata Rusmadi.
Mereka menjadi mata dan tangan tambahan ketika api mulai muncul. Dukungan anggaran diperlukan agar kelompok tersebut dapat bergerak maksimal. September menjadi bulan yang mendapat perhatian khusus. Potensi kebakaran masih tinggi sehingga pengawasan dan kesiapsiagaan ditingkatkan. “September ini yang paling kita jaga. Kalau Oktober sudah melandai,” ujarnya.
Baca Juga: Sadis, Tiga Kucing Dibunuh di SMKN 3, Sekolah Bantah Terlibat, Serahkan Penyelidikan ke Polisi
Tahura IKN Ikut Terbakar
Rusmadi juga mengungkap kebakaran di kawasan Tahura, tepatnya sekitar kilometer 50 jalan tol. Kawasan tersebut kini berada dalam wilayah IKN. Perubahan regulasi membuat kewenangan pengelolaan kawasan tersebut berada di IKN.
“Tahura itu hutan konservasi. Tapi setelah aturan keluar, Undang-Undang 23 sama PP 27 itu, semua kewenangan ada di IKN,” jelasnya. Meski bukan lagi pemegang kewenangan utama, Dishut Kaltim tetap siap membantu penanganan kebakaran.
“Kami siap membantu IKN apabila ada kebakaran,” tegas Rusmadi. Personel kehutanan juga dikonsolidasikan melalui pos-pos pemadaman. Di salah satu titik, sekitar 10 personel disiapkan untuk bergerak cepat ketika laporan kebakaran masuk.
Di sisi lain, besarnya kawasan yang harus diawasi menjadi tantangan tersendiri bagi Dishut Kaltim. Rusmadi menyebut luas kawasan hutan yang berada dalam pengawasan mencapai lebih dari 8 juta hektare.
Persoalannya, jumlah personel polisi kehutanan (Polhut) belum sebanding dengan luas wilayah tersebut. “Kita kan lebih 8 juta sekian hektare kita awasi itu. Besar memang. Makanya kita perlu tenaga Polhut lagi,” katanya.
Untuk kasus kebakaran di kawasan konsesi, penegakan hukum dapat ditangani bersama aparat penegak hukum Kementerian Kehutanan melalui Gakkum. “Segala sesuatu kita serahkan ke Gakkum semua,” ujarnya. Sementara kebakaran di APL menjadi ranah kepolisian untuk penindakan hukum. “Kalau APL, kalau menindaknya bukan kami. Polisi, kepolisian. Karena APL,” tegasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki