Hutan yang Dianggap 'Ibu' Terancam! Dayak Basap Karangan Pasrah dan Minta Bantuan Leluhur

Jufriadi • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 20:59 WIB
Tokoh dan masyarakat adat Dayak Basap menggelar ritual adat di Kilometer 20, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (1/9/2026).
Tokoh dan masyarakat adat Dayak Basap menggelar ritual adat di Kilometer 20, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (1/9/2026). (IST)

SANGATTA - Bagi Masyarakat Adat Dayak Basap di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), hutan bukan sekadar hamparan pepohonan. Di sanalah kehidupan berlangsung, hasil alam diperoleh, dan tradisi diwariskan ke tiap generasi.

Karena itu, perubahan yang terjadi di kawasan hutan Karangan belakangan ini memunculkan kegelisahan. Masyarakat adat menilai ruang hidup mereka semakin tertekan, sementara aktivitas pembalakan disebut ikut mengancam keberadaan hutan yang selama ini mereka jaga.

Kegelisahan itu disuarakan dalam ritual adat yang digelar masyarakat Dayak Basap di Kilometer 20, Kecamatan Karangan. Tokoh Masyarakat Adat Dayak Basap Desa Karangan Dalam, Decky Zulkarnain, mengatakan masyarakat memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan hutan.

“Hutan adalah ‘ibu’ bagi masyarakat adat, dan saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja akibat keserakahan pihak luar yang melakukan pembalakan,” ujar Decky, saat dihubungi, Selasa (1/9).

Baca Juga: Dokter Spesialis di Pedalaman Kaltim Dapat Insentif Rp 30 Juta Per Bulan, Pemprov Siapkan Rp 8,5 M

Menurutnya, hutan selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak Basap. Bukan hanya sebagai tempat mencari kebutuhan hidup, tetapi juga ruang yang menyimpan sejarah dan tradisi leluhur.

Karena itu, kekhawatiran masyarakat tidak hanya berkaitan dengan hilangnya pepohonan. Mereka juga mempertanyakan masa depan ruang hidup masyarakat adat jika kawasan hutan terus mengalami tekanan.

Decky berharap pemerintah memberi perhatian terhadap keberadaan masyarakat adat yang telah lama hidup di wilayah tersebut. Menurutnya, perlindungan hutan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat seharusnya berjalan beriringan.

Dia juga menilai masyarakat adat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan. Keberadaan mereka di sekitar hutan dinilai dapat membantu pemerintah dalam pengawasan lingkungan, termasuk mencegah dan meminimalisir kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Lahan Sengaja Dibakar Menjelang Magrib! Petugas Dishut Kaltim Berjibaku Padamkan Api

Di tengah persoalan tersebut, ritual adat yang digelar menjadi lebih dari sekadar kegiatan tradisi. Ketua Adat Dayak Basap Karangan Dalam, Fadli, menyebut kegiatan itu menjadi cara masyarakat menyampaikan kegelisahan yang selama ini mereka rasakan.

“Ritual itu untuk memanggil para roh leluhur kami untuk menjaga dan melindungi anak cucunya yang ada di Karangan. Khususnya masyarakat Basap di Karangan. Karena kami sudah terlalu jauh untuk pasrah dengan keadaan,” kata Fadli.

Masyarakat Adat Dayak Basap Karangan menggelar ritual adat pertahankan hutan di Kabupaten Kutai Timur. (IST)
Masyarakat Adat Dayak Basap Karangan menggelar ritual adat pertahankan hutan di Kabupaten Kutai Timur. (IST)

Secara historis, Karangan merupakan wilayah yang telah lama dihuni masyarakat Dayak Basap. Kini wilayah tersebut terbagi dalam tiga desa, yakni Karangan Dalam, Karangan Seberang, dan Karangan Hilir.

Fadli berharap pemerintah tidak hanya mendengar suara masyarakat dari laporan atau pertemuan formal. Dia meminta pemerintah datang dan melihat langsung kondisi masyarakat adat serta persoalan yang mereka hadapi.

Bagi masyarakat Dayak Basap, tuntutan perlindungan hutan tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Ada ruang hidup, sejarah, dan generasi yang mereka khawatirkan akan kehilangan hubungan dengan hutan yang selama ini mereka anggap sebagai ibu.

"Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat adat Basap kembali sadar dan kembali bersatu menjaga tanah kelahirannya. Untuk menjaga hutannya dari orang-orang luar yang pengin merusak dan mengambil hasil bumi kami," harapnya.

Masyarakat pun mendorong adanya pengakuan hukum formal terhadap keberadaan Masyarakat Adat Dayak Basap. Pengakuan tersebut diharapkan dapat memberi kepastian atas hak-hak tradisional dan wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Dayak Basap Karangan Masyarakat Adat Kutim