KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya Agus Hari Kesuma (AHK) membongkar kembali putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dalam perkara korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim melalui Peninjauan Kembali (PK), ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 1 September 2026.
Dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Samarinda, jaksa menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon justru berangkat dari pemahaman yang keliru atas konstruksi dakwaan hingga pertimbangan majelis hakim dalam putusan sebelumnya.
Salah satu yang disorot adalah dalil mengenai tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Menurut jaksa, pemohon mencampuradukkan rumusan Pasal 603 KUHP dengan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001.
Padahal, Pasal 3 UU Tipikor berbicara mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan.
Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla, Kukar dan Paser Catat Kasus Terbanyak
Karena itu, jaksa menilai argumentasi jika tidak terdapat unsur memperkaya diri perlu melihat keseluruhan konstruksi perkara. “Argumen terkait tidak adanya unsur memperkaya diri tidak bisa dijadikan alasan tanpa melihat konstruksi perkara secara menyeluruh,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas memori PK.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, bersama Agung Prasetyo dan Marjani Eldiarti, jaksa juga membantah dalil bahwa AHK tidak mengambil keuntungan pribadi.
Menurut beskal, dalil tersebut tidak otomatis menghapus unsur Pasal 3 yang menjadi dasar Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun enam 6 ke terpidana AHK.
Jaksa menegaskan, mens rea atau niat jahat tidak bisa diukur dari ada atau tidaknya uang yang masuk ke rekening pribadi. Unsur tersebut, kata jaksa, harus dilihat dari kesengajaan dan tujuan yang menyertai rangkaian perbuatan.
Dalam putusan, majelis hakim disebut telah menemukan keterlibatan pemohon dalam berbagai tahapan pengelolaan lembaga DBON. Mulai dari perubahan struktur dan pengajuan SK, nomenklatur serta pergeseran anggaran, pencairan hibah, pembuatan akta notaris, hingga kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: Lahan Sengaja Dibakar Menjelang Magrib! Petugas Dishut Kaltim Berjibaku Padamkan Api
Jaksa bahkan menilai dalil tidak adanya keuntungan pribadi bertentangan dengan fakta persidangan. “Dalam putusan, pemohon terbukti menerima aliran dana hibah berupa honorarium sebesar Rp219 juta sehingga dalil tidak ada keuntungan pribadi sama sekali bertentangan dengan fakta persidangan,” lanjut jaksa.
Bantahan berikutnya menyasar dalil mengenai tidak adanya kerugian keuangan negara. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa melampirkan perhitungan kerugian berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor LAP-003/PKKN/XII/2025 tertanggal 28 November 2025. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat mencapai Rp30.978.546.956,48.
Selain perhitungan itu, persidangan juga mengungkap persoalan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Jaksa menyebut tidak terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, tidak ada penyetoran sisa anggaran sebagai SILPA, serta tidak ada persetujuan penggunaan sisa anggaran untuk tahun berikutnya.
Baca Juga: WALHI Kaltim Ungkap 13 Ribu Hotspot Berada di Wilayah Konsesi Tambang dan Perkebunan
“Di persidangan terungkap tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tidak ada penyetoran sisa anggaran menjadi SILPA, serta tidak ada persetujuan penggunaan sisa anggaran untuk tahun berikutnya,” jelas jaksa.
Jaksa juga menepis argumentasi mengenai pengembalian honorarium sebesar Rp219 juta. Pengembalian uang tersebut, menurut mereka, tidak bisa ditarik mundur untuk menyimpulkan bahwa sejak awal tidak terjadi kerugian negara.
Menurut jaksa, pengembalian kerugian dan tindak pidana merupakan dua persoalan berbeda. Uang yang dikembalikan atau disita hanya diperhitungkan dalam penggantian kerugian, bukan menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi. (riz)
Editor : Muhammad Rizki