KALTIMPOST.ID, Pemerintah Thailand mengambil langkah tegas demi menjaga stabilitas keamanan dalam negerinya. Mulai 15 September 2026, Negeri Gajah Putih resmi memangkas durasi fasilitas bebas visa bagi wisatawan mancanegara dari yang sebelumnya maksimal 60 hingga 90 hari menjadi hanya 30 hari.
Kebijakan anyar yang dirilis Kementerian Luar Negeri Thailand ini digulirkan guna menekan maraknya tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA). Belakangan, otoritas setempat gencar menangkap WNA yang terlibat jaringan narkoba, perdagangan manusia, hingga nekat menjalankan bisnis ilegal seperti perhotelan dan lembaga pendidikan tanpa izin.
"Pemangkasan durasi kunjungan ini merupakan bagian dari penindakan tegas terhadap pelancong asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk berbuat kriminal," tegas Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow.
Penyesuaian Skema dan Nasib Turis Indonesia
Dalam aturan terbaru, skema bebas visa 30 hari ini berlaku untuk 60 negara dan wilayah. Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Singapura, Tiongkok, Amerika Serikat, 27 negara anggota Uni Eropa, serta Indonesia.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), aturan ini memotong masa tinggal bebas visa yang sebelumnya diberikan hingga 60 hari sejak Juli 2024 lalu. Meski durasinya berkurang menjadi 30 hari, turis asal Indonesia dipastikan masih bisa masuk ke Thailand tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Adapun detail aturan teknis peralihan kebijakan tersebut mencakup beberapa poin penting:
- Wisatawan yang Sudah Masuk: WNA yang tiba di Thailand sebelum 15 September 2026 tetap mengacu pada aturan lama dan boleh tinggal sesuai batas izin yang dicap di paspor awal.
- Perpanjangan Izin: Wisatawan masih diberikan kesempatan mengajukan perpanjangan masa tinggal satu kali, namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan petugas imigrasi.
- Keuntungan Khusus: Pelancong dari Peru, Brasil, dan Korea Selatan justru mendapat keistimewaan dengan kenaikan masa tinggal bebas visa menjadi 90 hari.
Dilema Sektor Pariwisata
Ketegasan pemerintah Thailand ini hadir di tengah kelesuan sektor pariwisata mereka. Sepanjang tahun 2026 hingga akhir Agustus, Thailand mencatat kunjungan 20,9 juta wisatawan asing—mengalami penurunan 3 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Pemerintah Thailand optimistis pengetatan izin melintas ini tidak akan mengganggu wisatawan yang benar-benar berniat liburan, sekaligus menjadi filter efektif untuk menyaring WNA yang berniat buruk di negara tersebut.
Editor : Ilmidza