Kejati Kaltim Selamatkan dan Pulihkan Triliunan Rupiah Keuangan Negara Sepanjang 2026

Bayu Rolles • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:32 WIB

 

Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejati Kaltim mengumumkan pencapaian fantastis sepanjang Januari–Agustus 2026.
Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kejati Kaltim mengumumkan pencapaian fantastis sepanjang Januari–Agustus 2026.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada 2 September, dimanfaatkan Kejati Kaltim dengan membuka capaian kinerja mereka sepanjang tahun berjalan.

Korps Adhyaksa Benua Etam mencatat ratusan miliar hingga triliunan rupiah keuangan dan aset negara berhasil diselamatkan maupun dipulihkan. Di bidang Pidana Khusus (Pidsus), misalnya, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kejati Kaltim telah menangani 13 perkara pada tahap penyelidikan.

Ada juga sembilan perkara yang sudah  meningkat ke tahap penyidikan. Sementara 10 perkara lainnya telah masuk ke tahap penuntutan. Dari seluruh penanganan perkara itu, nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp700,59 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan sebagian besar nilai penyelamatan tersebut berasal dari penanganan perkara pertambangan.

Baca Juga: Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Kaltim Minta Insan Adhyaksa Bangkit dan Jaga Kepercayaan Publik

“Penyelamatan itu berasal dari penanganan perkara CV ABI sebesar Rp890 juta. Lalu dari perkara JMB Grup mencapai Rp699,7 miliar,” kata Toni dalam siaran persnya. Sementara capaian dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui tugas Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kaltim berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp114,67 miliar.

Nilai tersebut berasal dari penanganan gugatan perdata yang melibatkan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) melawan PT Sinar Balikpapan Development. Dalam perkara tersebut, Jaksa Pengacara Negara mewakili perusahaan daerah milik Pemprov Kaltim dalam sengketa wanprestasi terkait pemanfaatan lahan yang merupakan aset pemerintah provinsi.

Tak hanya menyelamatkan, Bidang Datun juga mencatat pemulihan keuangan negara dalam jumlah yang jauh lebih besar. Total pemulihan yang dicatat mencapai Rp1,775 triliun. Angka itu berasal dari sejumlah pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Kaltim. Salah satunya pendampingan kepada Pemprov Kaltim dalam optimalisasi pajak daerah pada PT Kaltim Prima Coal (KPC). 

Baca Juga: Sistem Listrik Bontang Kian Perkasa! Gardu Induk 150 kV Siap Beroperasi Oktober

"Optimalisasi pajak tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, serta Pajak Air Permukaan dengan nilai pemulihan mencapai Rp508,85 miliar," katanya. Selain itu, Kejati Kaltim juga memberikan pendampingan hukum kepada PT Pertamina EP terkait penyelamatan aset negara berupa lahan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN). Nilai aset yang berhasil diamankan dalam pendampingan tersebut mencapai Rp1,77 triliun.

Sementara melalui bantuan hukum nonlitigasi, Kejati Kaltim juga mewakili BPD Kaltimtara dalam proses penagihan piutang senilai Rp4 miliar. Capaian lain yang diungkapdatang dari bidang Pemulihan Aset. Berdasarkan data dalam aplikasi Asset Recovery Secured System (ARSSYS), bidang tersebut berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp6,61 miliar. 

Nilai tersebut berasal dari hasil lelang sebesar Rp1,53 miliar, penjualan langsung Rp855,27 juta, pembayaran uang pengganti Rp64,54 juta, serta barang bukti berupa uang senilai Rp4,16 miliar. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Toni Yuswanto Penyelamatan Keuangan Negara Capaian Kejati Kaltim 2026 kejati kaltim