KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Setelah lebih dari satu dekade menghilang dari proses hukum, MA akhirnya ditangkap. Kontraktor pelaksana proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, itu diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltim sejak 2015 silam
Penangkapan MA dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan bersama Kejari Luwu dan Kejari Palopo pada Senin, 31 Agustus 2026.
MA merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Tahun Anggaran 2013. Proyek tersebut dikerjakan untuk memperpanjang runway dari semula 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Namun, pekerjaan itu diduga tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan pada 15 Desember 2013. Padahal, sudah diberikan tambahan waktu selama 53 hari.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, MA beberapa kali dipanggil untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau Tahap II. Namun panggilan itu tidak dipenuhi hingga akhirnya status DPO diberikan penyidik.
Penangkapan MA merupakan hasil koordinasi lintas wilayah. Setelah diamankan Tim Tabur gabungan di Sulawesi Selatan, Tim Kejati Kaltim bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutai Barat Andi Saifullah dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutai Barat Angga Wardana, menjemput tersangka untuk dibawa ke Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, MA telah tiba di Samarinda dan langsung menjalani penahanan. “Baru sampai hari ini dan langsung dititipkan ke Rutan Kelas I Samarinda,” ungkap Toni, Selasa, 2 September 2026.
Dalam perkara itu, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz)
Editor : Muhammad Rizki