KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Jalan Gajah Mada, Samarinda, mendadak menjadi panggung aspirasi, Kamis (3/9). Belasan tuntutan Aliansi Rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) menggema tepat di depan kompleks Kantor Gubernur Kaltim.
Massa aksi berasal dari berbagai almamater. Mereka membawa sejumlah isu nasional dan daerah yang dinilai belum kunjung tuntas. Mulai persoalan ketimpangan pembangunan, listrik, kelangkaan BBM, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga supremasi sipil.
Humas Aliansi Rakyat Kaltim Salman Alfarisy mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi ketimpangan yang masih dirasakan masyarakat Kaltim. Padahal, provinsi ini menjadi salah satu daerah penyumbang penerimaan negara yang besar.
“Dana Desa hampir 50 persen jumlahnya. Tapi nyatanya pembangunan belum merata. Listrik masih mati, antre BBM masih ada, pendidikan belum merata,” kata Salman. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi hal yang ingin ditunjukkan kepada pemerintah. Bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: 81 Tahun Kemerdekaan RI: Sumbang Rp 40,59 Triliun, Pemprov Kaltim Hanya Terima DBH Rp 4,67 Triliun
“Kita di sini bukan orang yang berbeda dengan orang lain di provinsi luar Kaltim,” ujarnya. Karena itu, Aliansi Rakyat Kaltim menggabungkan tuntutan nasional dengan persoalan daerah. Salah satunya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, massa juga mendesak evaluasi terhadap sistem DBH serta penguatan kembali prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Lokasi aksi di Simpang Gajah Mada juga bukan tanpa alasan. Salman menyebut titik tersebut dipilih karena dianggap strategis dan vital.
“Kami ingin membawa pergerakan-pergerakan yang arah baru ke sana. Kalau ke DPRD Kaltim kembali, capek, tidak terdengar, membosankan. Kami coba membawa suasana harapan yang baru bagi masyarakat Kaltim,” jelasnya.
Baca Juga: Sunat Kuota Pertalite Balikpapan hingga 70 Persen, Legislator Kaltim Kecam BPH Migas
Dalam aksi tersebut, Aliansi Rakyat Kaltim juga mengundang sejumlah pihak yang dianggap berkaitan langsung dengan tuntutan mereka. Salman menyebut sedikitnya tujuh pihak telah menerima undangan.
Di antaranya Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, PT Pertamina Patra Niaga, PT PLN Region Kalimantan, Korem, dan kepolisian. Masing-masing diharapkan dapat merespons persoalan sesuai kewenangannya.
“Contohnya terkait dengan listrik, kelangkaan BBM dan sebagainya. Kami mengundang Pertamina Patra Niaga, kami mengundang PT PLN Region Kalimantan untuk soal masalah-masalah yang ada di Kaltim,” katanya.
Baca Juga: Anggota Dewan Geram Antrean Pertalite di Balikpapan, Kuota Tahun Ini Hanya Separuh dari Usulan
Untuk isu supremasi sipil dan demiliterisasi, mereka mengundang pihak TNI. Sementara kepolisian diminta merespons persoalan yang berkaitan dengan tahanan politik. Salman mengatakan, aksi tersebut menjadi langkah awal untuk membangun tekanan publik. Setelah itu, pihaknya berencana melakukan safari ke sejumlah tempat dengan isu yang lebih spesifik.
“Jadi aksi ini sebenarnya adalah aksi yang pertama untuk mencoba membuat gejolak terlebih dahulu. Lalu kemudian setelah nanti kami akan coba bersafari ke tempat-tempat tertentu. Kita akan memfokuskan isu,” ujarnya.
Dia menegaskan, massa belum akan membubarkan diri sebelum ada respons dari pihak-pihak yang mereka undang. “Hasil akhirnya kami akan tetap bersuara. Kami tetap bersuara, kami tetap di sini sampai kemudian pihak terkait mengindahkan soal aksi,” tegasnya. (riz)
15 TUNTUTAN
Dalam surat pemberitahuan aksi, Aliansi Rakyat Kaltim menyampaikan 15 tuntutan. Isinya mencakup persoalan nasional hingga isu spesifik di Kaltim.
1. Menetapkan status bencana nasional bagi wilayah Nusa Tenggara Timur, Sumatera, dan Kalimantan.
2. Mengembalikan TNI ke barak serta menegakkan supremasi sipil.
3. Melaksanakan partisipasi yang bermakna dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintahan.
4. Menghapus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program KDM/KKMP.
5. Membebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat.
6. Mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Luar Biasa.
7. Mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan perekonomian untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8. Menghentikan pemangkasan DBH serta menegakkan kembali prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
9. Menghentikan pemadaman listrik bergilir di wilayah Kaltim.
10. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan penggusuran paksa di wilayah Kaltim.
11. Menuntaskan program digitalisasi birokrasi di Kaltim.
12. Menuntaskan persoalan kelangkaan BBM di Kaltim.
13. Mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
14. Menindak tegas praktik pertambangan ilegal, mempercepat reklamasi lahan pascatambang, serta merevisi Perda tentang Reklamasi Pascatambang di Kaltim.
15. Mendesak DPRD Kaltim segera menjadwalkan dan melaksanakan kembali Rapat Paripurna Hak Angket.
Editor : Muhammad Rizki