Polda Kaltim Tindak 37 Perkara Karhutla, Tersangka Bertambah Jadi 12 Orang

M Ibrahim • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 22:04 WIB
Hingga Jumat (4/9/2026), total tersangka karthutla di Katim bertambah menjadi 12 orang dari 37 perkara yang ditangani dengan total luas area terbakar mencapai 494,14 hektare.
Hingga Jumat (4/9/2026), total tersangka karthutla di Katim bertambah menjadi 12 orang dari 37 perkara yang ditangani dengan total luas area terbakar mencapai 494,14 hektare.

BALIKPAPAN – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terus bergulir. Hingga Jumat (4/9), Polda Kaltim menangani 37 perkara karhutla dengan total 12 tersangka.  Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sembilan tersangka.

“Total tersangka 12 orang. Sebelumnya ada sembilan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi, Jumat (4/9/2026). Dari 37 perkara yang ditangani, 25 perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sementara 12 perkara lainnya telah naik ke tahap penyidikan.

Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang diproses secara hukum mencapai 494,14 hektare. Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Kalimantan Timur Nomor ST/493/VIII/RES.1.24./2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Petunjuk dan Arahan Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Ilegal dan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tedy menegaskan, proses hukum terhadap perkara karhutla dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. “Kasus karhutla dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain penindakan, Polda Kaltim mengedepankan upaya pencegahan melalui patroli terpadu, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat. Kepolisian juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla. Tedy mengingatkan masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang ditempuh di tengah meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Kaltim. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, kebakaran juga berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kepolisian meminta seluruh pihak turut mencegah pembakaran lahan yang berpotensi memperluas karhutla. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
karhutla Kaltim Penegakan Hukum Karhutla polda kaltim