Incar Korporasi Pembakar Lahan! Polda Kaltim Bidik Tersangka Baru dari Kawasan Perusahaan

M Ibrahim • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 22:08 WIB
Unit reserse polda dan polres di Kaltim kini mendalami indikasi pidana serta potensi tersangka baru dari pihak korporasi maupun individu tanpa pandang bulu atas 37 perkara karhutla yang ditangani.
Unit reserse polda dan polres di Kaltim kini mendalami indikasi pidana serta potensi tersangka baru dari pihak korporasi maupun individu tanpa pandang bulu atas 37 perkara karhutla yang ditangani.

BALIKPAPAN – Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur berpotensi terus berkembang. Dari 494,14 hektare lahan yang menjadi objek penanganan perkara jajaran Polda Kaltim, sebagian besar diduga berada di kawasan milik perusahaan.

Kondisi tersebut membuat penyidik tidak hanya mendalami aktivitas pembakaran oleh masyarakat, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran di kawasan usaha. “Untuk sementara, lahan rata-rata milik perusahaan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi, Jumat (4/9/2026).

Temuan tersebut menjadi perhatian karena lahan perusahaan yang terbakar memiliki luasan signifikan. Penyidik kini mendalami penyebab kebakaran di masing-masing lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sekaligus mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pendalaman dilakukan unit reserse di tingkat Polda maupun Polres. Penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum setiap perkara. Dari proses tersebut, tidak menutup kemungkinan muncul perkara baru maupun tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu.

Penanganan karhutla tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro agar setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun pihak lain yang terbukti terlibat,” tegasnya. Hingga Jumat (4/9), jajaran Polda dan Polres di Kaltim telah menangani 37 perkara karhutla. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 37 perkara tersebut, 25 masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 12 perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Polda Kaltim melakukan patroli terpadu, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, dan pemangku kepentingan lainnya. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat, perusahaan, dan pemilik lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
karhutla Kaltim polda kaltim