Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp 8,4 Miliar, Penyidik Temukan Ratusan Ribu Dolar di Pikap

Ari Arief • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi Kejagung menyita harta benda tersangka kasus korupsi MBG.(generate ai)
Ilustrasi Kejagung menyita harta benda tersangka kasus korupsi MBG.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyita aset bernilai miliaran rupiah milik para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara serta pembayaran uang pengganti.

Salah satu aset yang disita merupakan milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dengan estimasi nilai mencapai Rp 8,43 miliar.

Baca Juga: Empat Personel Polres Mahulu Dipecat, Tiga Terkait Kasus Narkoba

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan aset ini tidak hanya berfungsi sebagai barang bukti, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara jika tuduhan terbukti di pengadilan.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang Supriatna, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga: Sungai Kedang di Kutai Barat Mengering, Perahu Warga Tak Lagi Bisa Melintas

Rincian Aset yang Disita

Dari tangan Dadan Hindayana, penyidik menyita sejumlah barang mewah dan kendaraan, antara lain:

Baca Juga: Banyak Keluarga Bertengkar Gara-gara Warisan, 9 Hal Ini Wajib Disiapkan

Selain Dadan, Kejagung juga menyita aset milik mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang disinyalir sebagai orang kepercayaan Sony.

Baca Juga: Terkurung di Kandang Pasca Evakuasi Karhutla, 11 Orangutan Samboja Mulai Alami Kebosanan

Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Tindakan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Saat ini, Kejagung terus melanjutkan penelusuran aset (asset tracing) dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
Kejagung BGN sita