KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyita aset bernilai miliaran rupiah milik para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara serta pembayaran uang pengganti.
Salah satu aset yang disita merupakan milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dengan estimasi nilai mencapai Rp 8,43 miliar.
Baca Juga: Empat Personel Polres Mahulu Dipecat, Tiga Terkait Kasus Narkoba
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan aset ini tidak hanya berfungsi sebagai barang bukti, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara jika tuduhan terbukti di pengadilan.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang Supriatna, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga: Sungai Kedang di Kutai Barat Mengering, Perahu Warga Tak Lagi Bisa Melintas
Rincian Aset yang Disita
Dari tangan Dadan Hindayana, penyidik menyita sejumlah barang mewah dan kendaraan, antara lain:
-
Barang mewah dan kendaraan: Jam tangan Rolex senilai Rp 300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.
-
Uang tunai asing: 240.000 dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry Pickup di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, serta 20.000 dolar AS dari mobil Honda WR-V.
-
Uang tunai rupiah: Rp 24,5 juta dari mobil Toyota Avanza dan uang tunai tambahan senilai Rp 540,29 juta.
Baca Juga: Banyak Keluarga Bertengkar Gara-gara Warisan, 9 Hal Ini Wajib Disiapkan
Selain Dadan, Kejagung juga menyita aset milik mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang disinyalir sebagai orang kepercayaan Sony.
-
Aset Sony Sonjaya: Jam tangan Bell & Ross, 11 perhiasan cincin batu permata, dan satu batu permata.
-
Aset Asep Yusuf Somantri: Mobil BMW 740 LI AT, Toyota Alphard 2.5X A/T, serta uang tunai sebesar 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Baca Juga: Terkurung di Kandang Pasca Evakuasi Karhutla, 11 Orangutan Samboja Mulai Alami Kebosanan
Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Tindakan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Saat ini, Kejagung terus melanjutkan penelusuran aset (asset tracing) dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko