KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) terkait kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus. Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hakim memangkas hukuman penjara sekaligus membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa.
Hukuman Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Sanksi pemecatan dari dinas militer untuk kedua terdakwa juga resmi dibatalkan.
Baca Juga: Panduan Memandikan Bayi Baru Lahir, Perhatikan Suhu Air dan Frekuensi Ideal
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto, menilai vonis ringan dan pembatalan pemecatan tersebut mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keselamatan pembela HAM di Indonesia.
“Masalahnya bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus tanpa pertimbangan yang terbuka mengenai beratnya perbuatan, publik menerima pesan berbahaya bahwa status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum,” ujar Ardi, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga: Jangan Keliru Lagi, Ini 5 Mitos Menstruasi yang Masih Dipercaya Wanita Indonesia
Ardi menegaskan, serangan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan terencana yang mengakibatkan luka berat serta dampak permanen. Menurutnya, negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, hingga keterlibatan atasan, bukan sekadar menghukum pelaku di tingkat lapangan.
Koalisi turut mendesak agar tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer diperiksa di peradilan umum, sesuai semangat Reformasi 1998 dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Praktik peradilan militer atas pidana umum yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 dinilai rawan memicu konflik kepentingan dan memperkuat impunitas.
Baca Juga: Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Rp 8,4 Miliar, Penyidik Temukan Ratusan Ribu Dolar di Pikap
“Membatalkan pemecatan prajurit yang terbukti melakukan serangan terencana terhadap warga sipil akan merusak batas toleransi institusi terhadap kekerasan. Kami meminta Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum terkait batas yurisdiksi peradilan militer agar prajurit yang melakukan pidana umum tunduk pada peradilan umum,” tegas Ardi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko