KALTIMPOST.ID-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti sejumlah wilayah Kaltim.
Di tengah imbauan mengurangi aktivitas di luar ruangan, ada kelompok yang tidak mudah menghindari paparan. Mereka adalah pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di ruang terbuka.
Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman Ida Ayu Indira Dwika Lestari mengatakan, asap karhutla tidak hanya perlu dilihat sebagai persoalan kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut juga menjadi risiko keselamatan dan kesehatan kerja.
Bagi pekerja yang terpapar asap selama menjalankan pekerjaan, kondisi tersebut merupakan occupational exposure atau pajanan di lingkungan kerja.
Baca Juga: Antrean SPBU MT Haryono Balikpapan Tak Lagi Mengular Siang Hari, Pedagang Sebut Omzet Naik 20 Persen
“Dalam ilmu kesehatan dan keselamatan kerja terdapat konsep dose atau dosis pajanan. Risiko bukan hanya ditentukan oleh konsentrasi pencemar, tetapi juga berapa lama dan seberapa sering seseorang terpajan,” ujarnya.
Menurut Ida, profil pajanan orang yang berada di luar ruangan selama 15 menit tentu berbeda dengan pekerja yang menghabiskan enam hingga delapan jam di ruang terbuka.
Kelompok yang berisiko antara lain pekerja konstruksi, pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, petugas kebersihan, hingga pekerja sektor informal.
Risiko lebih tinggi juga dihadapi petugas pemadam, BPBD, relawan, dan personel lain yang bekerja di sekitar lokasi kebakaran.
Karena itu, perlindungan pekerja tidak cukup hanya dengan membagikan masker. Ida menilai pendekatan “sudah dibagikan masker, berarti masalah selesai” tidak sesuai dengan prinsip K3.
Dalam K3 dikenal prinsip Hierarchy of Controls. Alat pelindung diri berada pada lapisan pengendalian terakhir.
Sebelum mengandalkan masker atau respirator, pemberi kerja perlu lebih dahulu mengendalikan sumber dan proses pajanan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Pasokan Pangan Balikpapan-PPU, Harga Ikan hingga Cabai Mulai Naik
Ketika kualitas udara memburuk, misalnya, pekerjaan luar ruangan yang tidak mendesak dapat dikurangi.
Jadwal pekerjaan berat bisa diatur ulang, durasi pajanan diperpendek, serta waktu istirahat di ruang dengan udara lebih bersih ditambah.
Pekerjaan juga dapat dipindahkan ke dalam ruangan apabila memungkinkan. Sistem ventilasi maupun filtrasi gedung perlu dipastikan bekerja dengan baik.
Sementara pekerjaan yang tidak dapat dihentikan membutuhkan perlindungan pernapasan sesuai tingkat risiko. Dalam kondisi asap pekat, respirator seperti N95 dapat dibutuhkan.
Persoalannya, tidak semua pekerja memiliki keleluasaan mengurangi aktivitas. Pekerja informal menjadi salah satu kelompok yang menghadapi dilema paling besar.
Pedagang kaki lima tetap harus membuka lapak. Pengemudi ojek daring tetap berada di jalan karena pendapatannya bergantung pada jumlah perjalanan.
Sementara pekerja konstruksi belum tentu memiliki kewenangan menghentikan pekerjaan sendiri ketika kualitas udara memburuk.
“Apakah semua orang mempunyai pilihan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan?” kata Ida.
Menurutnya, anjuran mengurangi aktivitas luar ruangan memang tepat secara kesehatan.
Namun, rekomendasi tersebut belum cukup apabila tidak dibarengi sistem yang memungkinkan pekerja menjalankannya.
Baca Juga: Tamu Hotel di Balikpapan Makin Singkat Menginap, BPS Dorong Event Lokal hingga Internasional
Karena itu, pemerintah dan dunia usaha perlu menyiapkan mekanisme perlindungan bagi kelompok yang tetap harus bekerja ketika kualitas udara memburuk.
Pendekatannya tidak sebatas menyediakan alat pelindung diri, tetapi juga mengatur pola dan durasi kerja berdasarkan tingkat pajanan.
Berdasarkan pemantauan ISPUnet pada 30 Agustus 2026, kualitas udara Samarinda di titik Taman Segiri tercatat pada ISPU 67 atau kategori sedang. Namun, sejumlah wilayah lain di Kaltim telah mencapai kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Kualitas udara juga dapat berubah dengan cepat mengikuti sumber kebakaran, arah angin, curah hujan, serta kondisi atmosfer. Artinya, tingkat risiko pekerja di lapangan dapat berubah seiring perkembangan kondisi udara.
Situasi tersebut membuat perlindungan tidak seharusnya baru dilakukan ketika asap terlihat pekat.
Semakin lama seseorang bekerja di tengah udara tercemar, semakin besar pula pajanan yang diterima.
Masker tetap menjadi salah satu perlindungan. Namun, bagi pekerja yang menghabiskan berjam-jam di luar ruangan, penanganan membutuhkan langkah lebih menyeluruh.
Risiko karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan seberapa tebal asap terlihat, tetapi juga seberapa lama pekerja harus berada di dalamnya. (rd)
Editor : Romdani.