Aturan Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU di Balikpapan Berubah, Ini Poin Perubahannya…

Dina Angelina • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 19:30 WIB
Antrean pembelian BBM bersubsidi di SPBU Kilometer 13, Balikpapan. (FOTO DINA ANGELINA/KP)
Antrean pembelian BBM bersubsidi di SPBU Kilometer 13, Balikpapan. (FOTO DINA ANGELINA/KP)

KALTIMPOST.ID-Pemkot Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terbaru mengenai tata cara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Nomor 500.10.1/2213/E/SETDA yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan berlaku mulai 4 September 2026.

​Dalam edaran terbaru itu, pemkot merombak sejumlah skema pengisian biosolar di SPBU Kilometer 13, Balikpapan.

Jika sebelumnya SPBU Kilometer 13 hanya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, kini fasilitas tersebut juga melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ancam Kaltim, Pakar Ingatkan Jangan Tunggu Rumah Sakit Penuh Baru Bertindak

​Meski demikian, syarat plat nomor polisi ganjil-genap tetap berlaku. Kendaraan berplat nomor angka terakhir ganjil wajib mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap pada tanggal genap.

​Selain itu, kendaraan penumpang umum dan bus umum berplat kuning kini juga diizinkan mengisi biosolar di SPBU Kilometer 13.

Pada aturan sebelumnya, kelompok angkutan umum itu hanya diperbolehkan mengisi BBM di SPBU Kilometer 15.

​Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekkot Balikpapan Zulkifli menegaskan perubahan poin dalam SE itu merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan penyerap aspirasi di lapangan.

“Itu hasil revisi sesuai evaluasi pelaksanaannya di lapangan. Kami memerhatikan masukan pihak yang berkepentingan, terutama para sopir truk,” ujar Zulkifli.

​Sementara itu, untuk ketentuan penyaluran pertalite di beberapa SPBU strategis tidak mengalami perubahan:

​SPBU Gunung Guntur: Khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 Wita.

Baca Juga: Asap Karhutla Ancam Pekerja Luar Ruang di Kaltim, Kata Pakar Pakai Masker Saja Tak Cukup

​SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan: Melayani kendaraan roda dua pada pukul 06.00–22.00 Wita, serta kendaraan roda empat pada pukul 22.00–06.00 Wita. Pengendara roda empat dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 Wita.

​Zulkifli menambahkan, SPBU lain yang tidak tercantum dalam surat edaran tetap beroperasi seperti biasa.

“Jadi sekali lagi, bagi SPBU yang tidak disebut atau diatur dalam surat edaran, maka bisa beroperasi normal seperti biasa,” pungkasnya.

​Aturan baru ini berlaku sampai adanya penetapan atau evaluasi lanjutan terkait kebijakan penyaluran BBM bersubsidi di Kota Balikpapan. (rd)

Editor : Romdani.
letjen lucky avianto Pertalite langka solar bersubsidi Kutai Barat antrean bbm