KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Regulasi pajak dan retribusi daerah kembali direvisi. Penyesuaian itu didorong untuk memastikan sejumlah sumber pendapatan baru di tengah kebutuhan fiskal daerah bisa diraup maksimal.
Rencana perubahan Perda 2/2026 tentang perubahan atas Perda1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Pemprov Kaltim dan Komisi II DPRD Kaltim, Senin, 7 September 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan revisi diperlukan karena kondisi Kaltim terus berubah. Pertumbuhan penduduk, meningkatnya aktivitas usaha, hingga bertambahnya perusahaan yang beroperasi membuat sejumlah ketentuan lama dinilai perlu diperbarui.
Baca Juga: Status Darurat Kekeringan Samarinda Dikaji, 368.600 Liter Air Sudah Disalurkan
“Ada pasal-pasal yang perlu kita tingkatkan karena sudah perkembangan zaman, penambahan penduduk, ditambah perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim,” katanya usai RDP. Sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut akan ditinjau ulang, terutama tarif yang dinilai sudah tidak lagi relevan atau terlalu rendah dibanding perkembangan ekonomi daerah.
Namun, penyesuaian tidak menyasar seluruh jenis pajak. Fokus pembahasan lebih diarahkan pada sektor ekonomi berskala besar yang menjadi kewenangan provinsi. Di antaranya pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Meski begitu, pembahasan masih berada di tahap awal. DPRD belum masuk pada pembahasan rinci mengenai pasal mana yang akan diubah maupun besaran tarif dan persentase yang akan disesuaikan. “Draf ini kita pelajari, kita bahas bersama-sama. Apa yang melatarbelakangi, apa plus-minusnya ketika dinaikkan, apakah berdampak secara nasional atau berdampak kepada daerah kita,” ujarnya.
Baca Juga: Defisit Anggaran Rp 1 Triliun! Pemprov Kaltim Pangkas Perjalanan Dinas dan Acara Hotel
Namun komisi II menekankan, kenaikan pajak tak boleh hanya berpihak pada bagaimana daerah mengejar pendapatan. Karena itu, kebijakan yang tengah disusun harus dihitung matang-matang agar tak menimbulkan efek negatif. Kenaikan tarif yang terlalu agresif berpotensi mendorong biaya usaha, mengurangi daya tarik investasi, hingga memicu kenaikan harga barang dan jasa.
Efek domino itu, kata politikus Gerindra ini, yang ingin dihindari dalam pembahasan revisi regulasi tersebut. “Yang sekiranya tidak pro kepada rakyat, yang sekiranya bisa mengalami chaos, ini yang perlu kita saring bersama-sama. Perlu kehati-hatian,” tegasnya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki