KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Masyarakat pengguna listrik PLN mendapat kepastian tarif untuk periode Juli hingga September 2026. Pemerintah memutuskan tidak mengubah tarif listrik meski sejumlah indikator ekonomi sebenarnya berpotensi memicu penyesuaian harga.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik Triwulan III 2026 tetap diberlakukan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pelanggan PLN tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tarif hingga September 2026.
Baca Juga: Daftar Puluhan Jenderal Pol Dimutasi Kapolri Agustus 2026, Ini Jabatan Baru yang Diemban
Dalam mekanisme normal, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Perhitungannya mempertimbangkan empat indikator, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk evaluasi periode ini, pemerintah menggunakan data ekonomi Februari-April 2026. Rata-rata kurs tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton.
Meski formula penyesuaian menunjukkan adanya kemungkinan perubahan tarif, pemerintah memilih menahan harga.
“Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.
Tarif 13 Golongan Nonsubsidi
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif bagi kelompok pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, industri kecil, hingga UMKM.
Berikut tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Triwulan III 2026:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh
Baca Juga: Empat Pejabat Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kia, Begini Jawaban Kapuspenkum
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Editor : Uways Alqadrie