Incar Potensi Ekonomi Ekologis! DPRD Kaltim Godok Aturan Pemungutan Jasa Lingkungan

Bayu Rolles • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 09:57 WIB
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry.
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Lingkungan memasuki tahap penajaman nomenklatur aturan. Panitia khusus (pansus) bentukan DPRD Kaltim yang menangani pembahasan itu kini mulai menyesuaikan draf aturan dengan sejumlah rekomendasi dari pemerintah pusat.

Ketua pansus, Sarkowi V Zahry, mengatakan masukan terkait draf raperda ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup. Dua kementerian itu meminta agar rancangan beleid jasa lingkungan memiliki batas tegas dan tidak menyinggung kewenangan atau aturan di tingkat pusat.  "Salah satu yang utama menyangkut pembagian kewenangan dalam pengelolaan sistem ekologis," kata Sarkowi usai memimpin rapat dengar pendapat bersama OPD terkait, Selasa, 8 September 2026.

Jasa lingkungan yang bisa ditangani provinsi berkisar di kawasan yang melintasi kabupaten/kota hingga pengelolaan laut dari bibir pantai sampai 12 mil. "Di luar itu jadi kewenangan kabupaten/kota," lanjutnya.  Dengan penetapan batas jelas kewenangan tersebut, maka ruang implementasi ketika aturan ini disahkan bisa lebih jelas.

Baca Juga: Mutasi Guru Bermasalah, DPRD Kaltim Beri Disdikbud 7 Hari Kembalikan Formasi Awal

Di sisi lain, draf aturan juga tengah diupayakan menyelipkan kearifan lokal di tiap daerah serta kebutuhan riil lingkungan di Kaltim. Dengan begitu, aturan ini dirancang bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan regulasi mengikuti daerah lain. Tapi untuk menjawab masalah dan pemanfaatan potensi jasa lingkungan yang ada di Tanah Etam.

Rekomendasi pemerintah pusat pun tak hanya soal batas kewenangan. Kata Owi, begitu dia sering disapa, kedua kementerian itu juga mengingatkan tentang perlunya dibentuk sebuah badan khusus yang mengelola pendapatan daerah yang sah dari jasa lingkungan itu.

Bahkan Kemendagri meminta agar pembentukan badan khusus itu jangan sampai menjadi beban baru di keuangan daerah. Biaya operasional lembaga, menurut rekomendasi tersebut, harus tetap sebanding dengan potensi pendapatan yang akan dikelola. “Kami telah meminta Dinas Lingkungan Hidup mempertimbangkan aspek proporsionalitas tersebut agar pembentukan badan khusus ini berjalan efektif dan efisien,” tuturnya.

Baca Juga: Hilang Tunjangan dan Jam Mengajar! PGRI Kaltim Bongkar Kejanggalan Mutasi 46 Guru

Selain itu, Pansus juga masih menginventarisasi adanya gesekan draf aturan ini dengan regulasi daerah lainnya. Seperti pemanfaatan air permukaan yang masuk dalam regulasi pajak dan retribusi daerah.  Sinkronisasi antarinstansi pun akhirnya perlu diperkuat sebelum aturan ini benar-benar disahkan. Baik dari penjelasan nomenklatur hingga mekanisme pemungutan pendapatan dari jasa lingkungan. "Biar nanti enggak bikin bingung masyarakat. Sehingga aturan ini pun bisa tepat sasaran," katanya mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Raperda Jasa Lingkungan Kaltim Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Pendapatan Jasa Lingkungan Pansus DPRD Kaltim