KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tak adanya koordinasi lintas instansi menjadi poin utama keberatan tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset negara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup.
Para terdakwa menyoal keterangan saksi yang sebelumnya mengungkap adanya tumpang tindih antara izin usaha pertambangan (IUP) JMB Grup dengan Hak Pakai Lahan (HPL) 01 Separi milik Kementerian Transmigrasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 9 September 2026,
Empat terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Kutai Kartanegara periode 2008–2012, yakni Heri Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur, sama-sama mempersoalkan absennya koordinasi itu ketika tumpang tindih sudah diketahui.
Bagi Assobirin, persoalan tersebut semestinya tidak berujung pada perkara pidana jika sejak awal antarinstansi berkoordinasi. "Kalau sejak awal dikoordinasikan tak mungkin kami duduk di sini," kata Assobirin dalam persidangan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Aset Negara PT JMB Grup, Tumpang Tindih HPL Separi Terbukti Sejak 2011
Basri Hasan juga mempersoalkan keterangan Edi Maulana, salah satu saksi dari Dinas Transmigrasi Kukar. Ia menilai survei koordinat yang dilakukan Edi tidak cukup untuk memastikan lokasi tumpang tindih. Menurut Basri, titik koordinat yang digunakan tidak jelas. Peralatan yang dipakai untuk memeriksa lokasi pun dinilainya tidak memadai.
Keberatan lain disampaikan Heri Maryadi. Yang mempertanyakan keterangan tiga saksi yang menurutnya tidak menjelaskan secara terang persoalan pengelolaan HPL 01 Separi. Heri bahkan mempertanyakan keberadaan sertifikat HPL yang disebut berada di tangan Edi Maulana, yang saat itu menjabat kepala bidang.
Menurut dia, dokumen tersebut semestinya berada dalam pengelolaan pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Setahu saya harusnya dikelola BPKAD," katanya. Keberatan serupa datang dari tiga terdakwa lain yang berasal dari jajaran direksi JMB Grup, yakni Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin. Ketiganya turut mempersoalkan keterangan lima saksi yang dihadirkan jaksa.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tambang JMB: Disnakertrans Kukar Ungkap HPL Separi 12 Ribu Hektare Overlap IUP
Danny menilai persoalan tersebut semestinya bisa diselesaikan melalui koordinasi dan mekanisme perizinan. "Kalau sejak awal koordinasinya baik, kami pasti urus izin itu. Toh izin di Dinas ESDM kami ajukan resmi hingga akhirnya terbit," tukasnya.
Keterangan para terdakwa itu muncul setelah persidangan sebelumnya mengungkap bahwa tumpang tindih antara IUP JMB Grup dan HPL 01 Separi telah diketahui sejak 2011. Saat itu, pemerintah disebut bahkan telah menerbitkan dua kali teguran kepada perusahaan. Di penghujung persidangan, majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama meminta ketujuh terdakwa mencatat setiap poin keberatan atas keterangan saksi.
Keberatan tersebut nantinya tidak langsung dijawab dalam persidangan pemeriksaan saksi. Majelis meminta seluruhnya disampaikan pada agenda pembelaan. "Tiap keberatan itu nanti disampaikan ketika agenda pembelaan," kata Jemmy menutup persidangan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki