Bawa Ahli Pidana dan Akuntansi, Roy Suryo Siap "Bongkar" Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Ari Arief • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 16:54 WIB
SIDANG: Roy Suryo siap menghadapi sidang dugaan ijazah palsu Jokowi.(Dok)
SIDANG: Roy Suryo siap menghadapi sidang dugaan ijazah palsu Jokowi.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis, 17 September 2026 mendatang.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut rencananya dimulai pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama.

Baca Juga: Bukan Sekadar Stimulasi, Ternyata Ini Modal Utama Bikin Anak Tumbuh Pintar

Menghadapi sidang perdana, Roy Suryo menegaskan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sejumlah bukti persidangan, baik berupa dokumen tertulis maupun kesaksian ahli.

"Pembuktian kita bukan hanya berupa surat, tetapi juga menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli akuntansi," ujar Roy kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (11/9).

Baca Juga: Lahan 50 Hektare di Sepaku Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Tembus Medan Sulit

Roy berharap pelapor, dalam hal ini Jokowi, dapat hadir langsung secara fisik saat agenda pemanggilan saksi di persidangan nanti, bukan sekadar memberikan keterangan secara daring atau bergantung pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pelapor harus datang sendiri, Jokowi harus hadir saat dipanggil pengadilan. Namun untuk Kamis nanti agenda masih pembacaan dakwaan kepada saya, jadi pelapor belum dipanggil," jelasnya.

Baca Juga: Kaltara bakal Diperkuat Rute Feri Tarakan–Balikpapan–Surabaya

Selain persiapan teknis persidangan, pakar telematika ini juga menyoroti jadwal perkaranya yang beriringan dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa dalam kasus serupa. Roy meminta majelis hakim tidak menggabungkan atau memaksakan jadwal sidang kedua perkara tersebut.

Menurutnya, berkas perkara Dr. Tifa sudah lebih dulu berjalan dan memasuki tahapan eksepsi hingga putusan sela, sedangkan perkaranya baru memulai sidang awal.

Baca Juga: 5 Prompt AI Foto Vintage 80-an Viral Siap Pakai, Ubah Fotomu Jadi Vibes Jadul

"Kami menolak jika tiba-tiba sidangnya dipaksakan maraton seperti praperadilan. Proses hukum harus berjalan sesuai periodisasi waktu dan prosedur yang berlaku," kata Roy. (*)

Editor : Thomas Priyandoko
roy suryo ijazah jokowi sidang