LAPSUS: Ada IKN di Kaltim, Distribusi BBM Tak Otomatis Dapat Perlakuan Khusus, Ini Alasan Pertamina

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 07:01 WIB

 

Mobil mengular antre pertalite di SPBU MT Haryono, Balikpapan. (FOTO FUAD MUHAMMAD/KP)
Mobil mengular antre pertalite di SPBU MT Haryono, Balikpapan. (FOTO FUAD MUHAMMAD/KP)

KALTIMPOST.ID-Sementara terkait posisi Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Pertamina menyebut distribusi bahan bakar minyak (BBM) tidak menggunakan pola yang seragam di seluruh wilayah.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun menyebut, karakteristik jalur distribusi setiap daerah berbeda. Ada wilayah yang mengandalkan satu moda transportasi dan ada pula yang membutuhkan lebih dari satu moda.

“Setiap daerah ada karakteristik jalur penyaluran yang berbeda, ada yang single moda, ada yang multimoda. Kita menyesuaikan jalur distribusi yang berbeda,” katanya.

Dengan demikian, status Kaltim sebagai wilayah IKN tidak serta-merta membuat pola distribusi BBM disamakan dengan daerah lain. Penyaluran tetap mempertimbangkan karakteristik jalur distribusi masing-masing wilayah.

Pertamina menyatakan pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pengelola SPBU diminta menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Polda Kaltim Gandeng Paguyuban Demak Kalijogo Balikpapan Jaga Kamtibmas, CCTV Jadi Perhatian

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mencatat lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi telah diterbitkan kepada 160 SPBU sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

Surat tersebut diberikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap operasional SPBU, termasuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan aman serta memenuhi standar.

Edi mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian di lapangan.

Temuan yang menjadi perhatian antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, hingga pelanggaran terhadap prosedur operasional SPBU.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ujar Edi, dikutip Sabtu (12/9).

Di Kaltim, terdapat sekitar 128 SPBU yang menjadi bagian dari jaringan lembaga penyalur Pertamina. Namun, Pertamina belum merinci berapa di antaranya yang menerima surat pembinaan maupun sanksi.

Baca Juga: Lebih dari 30 Cosplayer Ramaikan e-Walk Balikpapan, Kamen Rider hingga Mobile Legends Unjuk Aksi

Jumlah surat yang diterbitkan juga lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat. Hal itu dapat terjadi berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda. (rd)

Editor : Romdani.
spbu 24 jam bahan bakar minyak (bbm) Pertalite langka kilang Pertamina Balikpapan bbm bersubsidi